Tulungagung, Klik DAERAH – Kepolisian Resort Tulungagung mengungkap kasus ledakan balon udara yang menyebabkan kerusakan rumah warga di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Ledakan tersebut diketahui berasal dari petasan yang diikatkan pada balon udara dan diterbangkan oleh sekelompok remaja.
Setidaknya 14 remaja diamankan, dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan ndan Anak (UPPA) untuk diminta keteranganya, dengan didampingi orangtua masing-masing.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada, Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB saat empat belas anak yang masih berstatus pelajar menerbangkan balon udara berukuran besar yang telah dirangkai dengan 50 petasan.
Balon tersebut kemudian turun dan meledak di atas rumah milik warga bernama Marsini di Desa Suruhan Lor.
“Ledakan itu menyebabkan kerusakan cukup serius pada rumah korban, termasuk atap, plafon, dan genteng yang pecah. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp25 juta,” ungkap Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie, Senin (14/4/2025).
Kompol Arie menyebut bahwa bahan peledak yang digunakan seperti serbuk belerang, potassium chlorate (KCl), dan aluminium powder dipesan secara online melalui platform e-commerce.
“Para pelaku membeli bahan-bahan tersebut secara patungan. Salah satu anak, RAP (15), diketahui sebagai penggagas ide ini setelah melihat unggahan di media sosial,” tambahnya.
Ke 14 anak tersebut diamankan pada hari yang sama. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Bandung bersama orang tua masing-masing untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim.
“Motif mereka adalah sekadar memeriahkan perayaan Hari Raya Kupatan. Namun, perbuatan ini jelas membahayakan dan melanggar hukum,” tegas Kompol Arie.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa balon udara, kertas petasan, janur kering, tali rafia, isolasi, serbuk abu-abu, kawat, hingga genteng dan plafon yang rusak.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.
Sementara itu, tokoh agama, KH. Yasin Bisri ungkapkan tradisi menerbangkan balon udara boleh-boleh saja.
Namun, jika dalam penerbangan balon itu menimbulkan bahaya atau dampak yang buruk, maka hal itu menjadi dilarang atau haram dilakukan.
“Tradisi atau budaya dalam Islam sangat dihargai, asalkan tidak menimbulkan kerusakan,” jelasnya.
Dirinya melanjutkan sudah sering menghimbau untuk menghindari perbuatan yang menimbulkan mudharat (hal negatif). Termasuk menerbangkan balon udara dengan diberi petasan.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto