2 Narapidana Terorisme di Lapas Tulungagung Ikrar Setia kepada NKRI

oleh
Foto : Prosesi ikrar setia pada NKRI oleh 2 napiter Lapas Kelas 2B Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Dua narapidana kasus terorisme yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung resmi menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa, (12/3/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim), Kadiyono, menyampaikan bahwa proses ikrar tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan deradikalisasi yang dilaksanakan di lingkungan lapas.

“Ada kemauan keras dari yang bersangkutan untuk kembali ke NKRI,” ujarnya tegas.

Kadiyono sebut di Jawa Timur ada 20 napiter yang tersebar di seluruh Lapas di Jawa Timur. Meski demikian 20 napiter yang ada di Jatim rerata sudah berstatus hijau atau mau kembali ke NKRI.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo, menjelaskan bahwa dua narapidana yang menyatakan ikrar setia tersebut adalah Margono bin Narno Atmojo Senen dan Gunawan Dwi Rianto alias Salim alias Nashir alias Dwi alias Yudha bin Suwondo.

Keduanya dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen untuk kembali ke pangkuan NKRI.

Margono bin Narno Atmojo Senen, lahir di Sukoharjo pada 10 Mei 1979. Ia berdomisili di Ngaduyo RT 003 RW 001, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Margono divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan putusan nomor 580/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 1 November 2023. Ia mulai menjalani masa tahanan sejak 1 Desember 2022, dan dijadwalkan bebas pada 1 Desember 2025.

Sedang Gunawan Dwi Rianto, juga dikenal dengan beberapa alias, yakni Salim, Nashir, Dwi, dan Yudha bin Suwondo. Ia lahir di Jakarta, 12 Oktober 1994, dan tinggal di Jl. Kali Baru Barat I, RT 010 RW 008, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara.

Gunawan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan putusan nomor 519/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 25 Oktober 2023. Ia mulai menjalani masa pidana sejak 1 November 2022 dan akan selesai pada 1 November 2025.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ma’ruf Prasetyo berharap, ikrar setia yang diucapkan oleh Margono dan Gunawan menjadi contoh nyata bagi narapidana lain yang sedang menjalani pidana serupa.

“Kami berharap, setelah bebas nanti, mereka dapat kembali berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat dan tetap setia kepada NKRI,” ujarnya.

Dengan pengucapan ikrar ini, keduanya berhak mendapatkan remisi atau potongan masa kurungan. Kedua napiter rencananya menjalani sisa hukuman selama 8 bulan sebelum dipotong remisi.

“Kalau dari yang sebelumnya, remisi yang akan mereka dapat sekitar 4 bulan,” jelas Ma’ruf.

Kegiatan ikrar setia kepada NKRI ini menjadi bagian penting dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pemulihan serta pembinaan bagi para narapidana terorisme di dalam lapas.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.