2 Tersangka Korupsi Gamelan Ditahan

oleh
Foto : Tersangka korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Heri Purnomo dan Zul Kornen saat digiring ke mobil tahanan.

Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menahan 2 tersangka korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jumat (8/12/23).

Kedua tersangka adalah Zul Kornen Ahmad selaku Direktur CV. Bina Insan Cita sebagai penyedia dalam pelaksanaan pengadaan alat kesenian tradisional tahun anggaran 2020 untuk lembaga SD se-Kabupaten Tulungagung pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tulungagung.

Sedang tersangka ke dua adalah Heri Purnomo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan gamelan.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2023 lalu. Namun, tidak ditahan dengan pertimbangan mereka kooperatif saat pemeriksaan.

“kita telah melaksanakan pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Achmad Mukhlis, Jumat (8/12/23).

Akibat dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari 600 juta rupiah.

Kerugian didapat lantaran PPK pengadaan gamelan tidak melakukan survey harga atas harga gamelan. Yang bersangkutan (Heri) melakukan perkiraan sendiri dalam mengira harga gamelan.

“Tersangka Heri juga melakukan penunjukan terhadap pemenang ke 3, CV. Bina Insan Cita tanpa memberitahukan pada pokja atas pengunduran pemenang lelang pertama dan kedua,” jelas Achmad.

Sedang tersangka Zul Kornen telah melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Barang tersebut diterima oleh Heri selaku PPK.

Dari penyelidikan, diketahui jika gamelan yang dibagikan ke sekolah-sekolah itu tidak sesuai dengan spesifikasi, ketebalan gamelan tidak sama sehingga suara yang dihasilkan berbeda-beda.

Bahkan ada gamelan yang sudah dalam kondisi rusak saat dibagikan ke sekolah. Secara resmi kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 November 2022 silam.

“Dari perhitungan yang dilakukan BPKP Jawa Timur, kerugian mencapai Rp. 632.472.508,- (enam ratus tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah),” terangnya.

Sebagian kerugian tersebut telah dikembalikan oleh tersangka Zul Kornen sebesar Rp. 170.000.000. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan.

Keduanya terancam pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman minimal pasal tersebut adalah 2 tahun penjara.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.