3 Terdakwa Korupsi PNPM Pedesaan Kecamatan Pagerwojo Divonis Bersalah, 1 Masih DPO

oleh
Foto : Sidang putusan terdakwa korupsi PNPM Pedesaan wilayah Kecamatan Pagerwojo.

Tulungagung, Klik DAERAH – 3 dari 4 terdakwa korupsi dana PNPM Pedesaan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung akhirnya divonis bersalahbersalah, Jumat (22/9/2023).

Korupsi dana PNPM ini menybabkan kerugian negara hingga 8 milyar lebih.

Ke 3 terdakwa merupakan pengurus PNPM di Kecamatan Pagerwojo. Mereka berinisial MR, YN, dan FEN. Sedang rekan mereka berinisial AEY masih buron.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi mengatakan, hukuman penjara pada ketiga terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU,” kata Amri, Jumat (22/9/2023).

JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp. Rp8.052.777.400,00 (Delapan miliar lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).

Jika tidak bisa mengganti  kerugian negara bisa diganti dengan hukuman 4 tahun 6  bulan penjara.

“Ketiganya diputus 6 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta rupiah subsider 2 bulan penjara,” jelasnya.

Selain itu, para terdakwa juga dibebani mengganti kerugian negara. Terdakwa MR mengganti Rp 699.201.250,- (Enam ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Terdakwa YN mengganti sebesar  Rp 331.217.200,- (Tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah), dan  tersangka FEN mengganti sejumlah Rp 498.675.950,-  (Empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

“Jika tidak bisa bayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat ) bulan,” terang Amri.

Meski demikian, Amri katakan, pihak JPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, putusan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

“Atas putusan tersebut JPU Kejari Tulungagung telah mengajukan upaya hukum banding,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan memory banding serta kontra memory banding terkait putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari program PNPM di Kecamatan Pagerwojo yang selesai pada Tahun 2014. Namun pada Tahun 2015 dilakukan inventarisasi oleh fasilitator kabupaten (FK) yang terdiri dari tim kabupaten maupun kecamatan.

Saat dilakukan inventarisasi oleh fasilitator kabupaten, unit pengelola kegiatan (UPK) yang dijalankan oleh para tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta.

Mereka mengakui bahwa sebagian besar kelompok–kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) dan usaha ekonomi produktif (UEP) di pedesaan Kecamatan Pagerwojo yang didanai dari dana perguliran PNPM Mandiri adalah kelompok fiktif.

Para terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) pasal 55 ayat 1 ke 1e jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.