Tulungagung, Klik DAERAH – Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung mendapat potongan hukuman atau remisi lebaran. Remisi yang diberikan bervariasi, antara 15 hari sampai 1,5 bulan, Senin (8/4/2024).
Menurut Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani jumlah warga binaan yang mendapat remisi sesuai dengan pengajuan.
“369 warga binaan, 3 langsung bebas,” jelas Rizzal.
Dirinya melanjutkan, 3 warga binaan yang langsung bebas merupakan narapidana kasus narkotika.
Selain tindak pidana umum, narapidana tindak pidana korupsi juga mendapat remisi, termasuk mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
“Tipikor 3 orang, (remisi) 1-1, 5 bulan,” ujarnya.
Rizzal terangkan tidak ada persyaratan khusus untuk diusulkan mendapat remisi.
Persyaratan umum warga binaan bisa diusulkan remisi adalah sudah menjalani hukuman kurungan setidaknya 6 bulan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Tahun pertama akan diusulkan remisi selama 15 hari, tahun kedua 1 bulan, tahun ke tiga 1,5 dan tahun ke empat 2 bulan.
Pemberian remisi biasanya dilakukan saat hari besar, seperti Idul Fitri, Natal atau hari Kemerdekaan RI.
“Untuk remisi lebaran, nanti diberikan saat lebaran,” pungkasnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto