369 Napi Lapas Tulungagung Dapat Potongan Hukuman, Termasuk Mantan Bupati Tulungagung

oleh
Foto : Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani.

Tulungagung, Klik DAERAH – Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung mendapat potongan hukuman atau remisi lebaran. Remisi yang diberikan bervariasi, antara 15 hari sampai 1,5 bulan, Senin (8/4/2024).

Menurut Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani jumlah warga binaan yang mendapat remisi sesuai dengan pengajuan.

“369 warga binaan, 3 langsung bebas,” jelas Rizzal.

Dirinya melanjutkan, 3 warga binaan yang langsung bebas merupakan narapidana kasus narkotika.

Selain tindak pidana umum, narapidana tindak pidana korupsi juga mendapat remisi, termasuk mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

“Tipikor 3 orang, (remisi) 1-1, 5 bulan,” ujarnya.

Rizzal terangkan tidak ada persyaratan khusus untuk diusulkan mendapat remisi.

Persyaratan umum warga binaan bisa diusulkan remisi adalah sudah menjalani hukuman kurungan setidaknya 6 bulan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Tahun pertama akan diusulkan remisi selama 15 hari, tahun kedua 1 bulan, tahun ke tiga 1,5 dan tahun ke empat 2 bulan.

Pemberian remisi biasanya dilakukan saat hari besar, seperti Idul Fitri, Natal atau hari Kemerdekaan RI.

“Untuk remisi lebaran, nanti diberikan saat lebaran,” pungkasnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.