7 Tahun DPO Kasus Korupsi, Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura asal Tulungagung Ditangkap

oleh
Foto : Jumadi Kamto Wakil Ketua DPRD Jayapura asal Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2004-2009 yang telah menjadi buron selama tujuh tahun akhirnya ditangkap di kampung halamannya, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (1/11/2024).

Terpidana tersebut, Jumadi Kamto, kini diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani hukuman.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur yang terdiri dari Kejati Papua, Tim Intel Pidsus Kejari Jayapura, serta Tim Intel Pidsus Kejari Tulungagung.

Jumadi Kamto, warga Desa/Kecamatan, Gondang, Tulungagung, sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi di Jayapura.

“Pagi tadi, kami berhasil mengamankan Jumadi Kamto di rumahnya. Yang bersangkutan adalah mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura,” ujar Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (1/11/2024).

Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe, menambahkan bahwa Jumadi Kamto ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 10.00 WIB.

Jumadi Kamto terbukti menyelewengkan anggaran senilai Rp 400 juta yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pada 2006, Jumadi Kamto menyalahgunakan dana untuk pembangunan rumah dinas dan malah membangun rumah pribadinya,” jelas Marvie di Kejari Tulungagung.

Setelah kasus tersebut terungkap, Jumadi Kamto melarikan diri ke Tulungagung dan persidangan dilakukan secara in-absensia.

Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 200 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, asetnya akan disita dan dilelang.

“Hukuman mulai berlaku hari ini, dan jika uang pengganti tidak dibayar dalam dua bulan, asetnya akan kami sita,” pungkas Marvie.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.