8 Orang Bacakada Tulungagung Kembalikan Berkas ke PDI Perjuangan Tulungagung, Salah Satunya ASN

oleh
Foto : Pers rilis bacakada yang kembalikan berkas ke PDIP Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Dari 11 orang yang mengambil berkas formulir pendaftaran bacakada Tulungagung ke DPC PDI Perjuangan Tulungagung, hanya 8 orang yang mengembalikan berkas pendaftaran. Dari 8 orang itu, salah satunya ASN aktif yang menjabat sebagai Kepala Dinas, Sabtu (11/5/2024).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung melalui Sekretarisnya Sodik Purnomo terangkan, 11 orang itu diantaranya Ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung, Susilowati, mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Mantan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Garut Sunu Wibowo, Kepala Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Didik Girnoto Yekti, Kepala Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Imam Sopingi, kader PDIP Suharminto dan pengusaha Budi Setijahadi.

Selain 7 nama diatas terdapat 4 ASN yang mengambil berkas, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Kasil Rohmat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Santoso, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agus Santoso dan Camat Tulungagung Kota Hari Prastijo.

“Dari ke 4 ASN hanya Agus Santoso yang mengembalikan berkas,” jelas Sodik.

Pihaknya menyayangkan sikap ke 3 ASN yang tidak mengembalikan berkas pendaftaran.

Padahal mereka mengambil berkas pendaftaran tanpa diminta oleh partai politik dan atas kemauannya sendiri, serta tidak dikenai biaya.

“Seharusnya mereka tetap mengembalikan berkas pendaftaran,” katanya.

Sodik katakan PDI Perjuangan merupakan satu-satunya parpol di kabupaten Tulungagung yang bisa mengusung calon sendiri.

Sebab syarat mengusung calon harus memenuhi minimal 10 kursi Parlemen di DPRD Kabupaten Tulungagung. Sedang PDI Perjuangan berhasil memperoleh 12 kursi parlemen.

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan partai lain, tapi belum mengarah ke koalisi,” terangnya.

Tim Penjaringan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Wiwik Triasmoro katakan ada tiga tahapan dalam pendaftaran bacakada.

Pertama tingkat penjaringan di tingkat DPC atau Kabupaten. Lalu proses penyaringan di tingkat provinsi dan terakhir penentuan rekomendasi di tingkat DPP.

“Jika tidak mengembalikan berkas di tingkat DPC, maka dianggap tidak mengikuti proses penjaringan,” kata Wiwik.

Wiwik jelaskan proses penjaringan lebih bersifat administratif. Bacakada harus memenuhi persyaratan administratif saat mengembalikan berkas pendaftaran.

Ditanya persyaratan mengikuti penjaringan harus menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) partai, Wiwik menampiknya.

Menurutnya, jika harus menunjukan KTA partai, maka akan mempersulit bacakada yang mendaftar.

KTA baru diberikan dan ditunjukan jika bacakada yang mendapat rekomendasi partai mendaftar di KPU (Komisi Pemilihan Umum) daerah.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.