LPA Kediri Gelar FGD Cegah TPPO Dan Eksploitasi Seksual

oleh

 

KLIK Daerah, Kediri – Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri menggelar Forum Group Discussion di ruang Kili Suci Balai Kota Kediri Kamis, 28 September 2023.

Topik yang dipilih dalam Forum Group Discussion tersebut tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang plus eksploitasi seksual.

Dua narasumber didatangkan sebagai pembicara yaitu ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Maulia Martwenty Ine serta Siti Mazmumah SH selaku koordinator Forum Pengada Layanan dan juga Adcokat LBH Apik Jakarta.

Peserta yang dilibatkan dalam Forum Group Discusaion adalah para pekerja media yang biasa melakukan peliputak diwilayah Kediri.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Maulia Martwenty Ine mengatakan pengadilan negri kota Kediri telah menangani dua perkara terkait tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus itu terjadi pada periode tahun 2013-2014 , dua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 sampai 9 bulan.

“Isi perkaranya dia bertindak sebagai mucikari untuk mengambil keuntungan dalam mengekploitasi seksual. Sampai hari ini allhamdulilah belum ada lagi,” terangnya

Menurutnya sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan agar tidak terjadi tindak pidana perdangan orang diperlukan peran serta semua pihak.

Sementara itu Siti Mazmumah SH selaku koordinator Forum Pengada Layanan dan juga Advokat LBH Apik Jakarta ikut menambahkan sekarang ini masyarakat semakin sadar karena informasi seperti ini tidak semuanya didapat.

“Masyarakat semakin tahu jika tindak pidana perdangan orang merupakan kejahatan. Oh ternyata juga ada undang undang untuk melindungi korban. Oh ada undang undang tentang pemberdayaan korban supaya tidak terjerat lagi pada perdangan orang dengan berbagai macam siklus, ” paparnya.

Ia juga meminta para jurnalis untuk ikut menjadi bagian memutus mata rantai dari tindak pidana perdangan orang atau eksploitasi terhadap anak.

Untuk mendorong agar korban berani berbicara terhadap persoalan yang dihadapi dibutuhkan adanya jaminan tentang kerahasiaan identitas bersangkutan.

“Itu merupakan aib ya, jadi korbanya pasti malu. Kerahasiaan identitas korban sangat penting. Kemudian yang kedua adalah pendampingan. Perlu sekali LPA hadir untuk memberikan penguatan pada korban dalam bentuk pendampingan hukum lalu juga layanan rumah aman, layanan piskologi dan layanan kesehatan,” jelasnya.(jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.