Terkendala Dokumen, Sertifikasi Aset Pemkab Ditargetkan Tuntas 2024

oleh
Foto : Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro saat memberikan statement ke awak media.

Tulungagung, Klik DAERAH – Pemkab Tulungagung menargetkan sertifikasi Aset Pemkab Tulungagung selesai di tahun 2024 ini. Saat ini aset yang belum tersertifikasi sebanyak 186 bidang dari total 1.881 bidang aset, Jumat (26/1/2024).

Belum tersertifikasinya aset Pemkab Tulungagung disebabkan terkendala dokumen kelengkapan sertifikasi. Kendala ini membuat target sertifikasi mundur dari jadwal semula akhir 2023.

Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, ada beberapa aset yang menunggu dokumen yang harus disetujui pihak lain.

“Contohnya yang berbatasan dengan Perhutani, untuk pengukuran harus disaksikan pemilik lahan lain,” kata Galih.

Kendala lainnya adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial yang belum diserahkan oleh pengembang.

Lantaran belum ada dokumen penyerahan, pihak Pemkab Tulungagung belum bisa memproses sertifikasi fasum dan fasos tersebut menjadi milik Pemkab.

“Lalu ada fasilitas umum yang pengembangnnya sudah tidak ada,” tuturnya.

Meski demikian, Galih optimis sertifikasi aset Pemkab Tulungagung selesai di tahun 2024 ini.

Pihaknya bakal mengambil langkah untuk meminta penetapan dari Pengadilan Negeri.

Untuk mengejar aset yang belum tersertifikasi, pihaknya mengajukan sertifikasi melalui jalur PTSL untuk aset yang berada di desa yang ada program PTSL, atau jalur mandiri.

Disinggung apakah bakal ada sanksi jika sertifikasi tak selesai di tahun 2024? Galih jelaskan nanti ada penilaian yang disebut beberapa aset tidak bisa tindak lanjut, lantaran ada kendala.

“Seperti Pasar Wage itu pengembangnya sudah tidak ada, nanti akan kita mintakan penetapan dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Galih katakan ada beberapa aset yang menjadi objek sengketa, seperti Puskesmas Banjarejo di Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung. Mereka saling klaim antara Pemkab Tulungagung dan Pemdes Banjarejo.

Penyelesaian aset ini bahkan sampai ke tingkat Kasasi dan telah dimenangkan oleh Pemdes Banjarejo. Atas putusan tersebut, Pemkab Tulungagung ajukan peninjauan kembali.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.