Tulungagung, Klik DAERAH – Untuk mencegah terdakwa kabur keluar kota, Kejaksaan Negeri Tulungagung memasang alat pengawas elektronik (APE) pada terdakwa yang menjadi tahanan kota. APE verfungsi layaknya GPS (Global Positioning System) yang memantau posisi setiap saat, Selasa (20/2/2024).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti katakan terdakwa yang dipasangi APE berinisial S (53) warga Desa Siyoto Bagus Kecamatan Besuki.
“Benar kita telah memasang APE pada terdakwa S pada Senin (19/2/24) kemarin,” kata Amri, Selasa (20/2/24).
Pemasangan APE dilakukan oleh petugas di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.
S, menjadi pesakitan setelah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat menjadi saksi pada sidang perceraian antara anak dan menantunya.
“Keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” katanya.
Akibat perbuatanya, S dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Meski demikian, S tidak ditahan. S menjalani tahanan kota selama proses penyidikan.
“Dengan pertimbangan terdakwa bersikap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, usia terdakwa yang sudah berumur,” jelasnya.
Terdakwa juga telah membayar uang jaminan sebesar 5 juta rupiah.
Ketiga hal diatas menjadi pertimbangan Jaksa untuk memberlakukan tahanan kota pada S. Uang jaminan itu dititipkan ke bank penitipan Kejaksaan.
Untuk mencegah S kabur saat proses hukum berjalan, Jaksa memasang alat pengawas elektronik pada S. Alat ini bekerja 24 jam memantau posisi terdakwa.
Yang jaminan sebagai antisipasi agar S tidak merusak alat yang dipasang pada kakinya.
APE berbentuk gelang berwarna hitam mirip jam tangan. Bedanya APE dipasang pada kaki terdakwa. Pada APE terdapat kotak kecil berwarna hitam yang berisi alat pelacak.
“Dari pengawasan kami, jika terdakwa mencoba kabur keluar kota, maka akan kami lakukan upaya paksa seperti penahanan,” tuturnya.
Pihaknya berharap S bersikap kooperatif dalam proses hukum, agar perkaranya bisa segera disidangkan.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto