Tulungagung, Klik DAERAH – Seorang anggota Polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Besuki diamankan Satreskoba Polres Tulungagung. Polisi berinisial DW itu disangkakan menyalahgunakan narkotika jenis sabu bersama seorang temanya berinisial AM, Senin (29/4/2024).
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi katakan pengungkapan berawal saat AM diamankan oleh warga Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu ketika mengambil paket sabu dengan sistem ranjau.
“Selanjutnya AM diserahkan oleh warga ke petugas piket Polsek Boyolangu,” jelas Teuku, Senin (29/4/24).
Polisi lalu memeriksa AM. Dari pemeriksaan itu diketahui jika AM berniat mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama DW dan temanya berinisial DS yang masih buron.
AM juga katakan uang pembelian sabu merupakan patungan. DW mentransfer uang 300 ribu rupiah pada DS untuk pembelian sabu.
DW lalu menghubungi AM untuk mengambil sabu yang sudah dibeli.
Disinggung status DW yang merupakan Polisi aktif, Kapolres tegaskan tidak pandang bulu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Tersangka DW saat ini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menjalani pemeriksaan hukum, DW juga akan diperiksa secara internal terkait statusnya sebagai Polisi.
“Dari pemeriksaan awal, DW melakukan kegiatan yang melanggar SOP (Standar Operasional dan Prosedur) penyelidikan,” terang Kapolres.
Sebab dalam penyelidikan itu, DW tidak melakukan berdasarkan surat perintah (Sprint) dan beroperasi di luar wilayah kerjanya.
“Pengungkapan ini sebagai bukti kalau kita serius dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ditanya sanksi pemecatan dengan tidak hormat pada DW, Kapolres tegaskan masih menunggu hasil pemeriksaan dan persidangan.
Akibat perbuatanya, keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 117 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto