Tulungagung, Klik DAERAH – Ribuan anggota BPD (Badan Pengawas Desa) dan ratusan Kades (Kepala Desa) menerima SK (surat keputusan) perpanjangan masa jabatan.
Penyerahan SK diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (27/6/2024).
Heru katakan, ada 249 Kades dan 2.185 yang dikukuhkan dan diberi SK perpanjangan masa jabatan.
“Ini sebagai kewajiban pemerintah karena perintah UU no. 3 tahun 2024,” jelas Heru.
Dengan pengukuhan dan penyerahan SK itu, masa jabatan Kades dan BPD yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Heru berpesan pada Kades dan BPD, perpanjangan masa jabatan merupakan amanah. Dengan tambahan masa jabatan, diharapkan Kades bisa semakin baik melakukan pembangunan di desa.
Meski demikian, tidak semua Kades menerima SK perpanjangan. Ada 8 Kades yang masa jabatannya tetap, karena berbagai alasan.
“4 Kades moratorium. Yakni, Desa Kauman Kec. Kauman, Desa Gedangan Kec. Karangrejo, Desa Pagerwojo Kec. Pagerwojo dan Desa Tunggulsari Kec. Kalidawir,”
“3 Kades meninggal dunia. Yakni, Desa Blimbing Kec. Rejotangan, Desa Bangunmulyo Kec. Pakel, Desa Pinggirsari Kec. Ngantru, dan 1 Kades sedang menjalani proses hukum sehingga diberhentikan sementara,” terangnya.
Jabatan Kades yang kosong untuk sementara diisi dengan Penjabat Kepala Desa hingga dilantiknya Kades baru setelah Pemilihan Kepala Desa Serentak pada 2025.
Disinggung adanya upaya dari organisasi yang membawahi aparatur pemerintah desa yang meminta perpanjangan 7 Kades tersebut, Heru menjawab tidak bisa.
“Itukan masa jabatannya berakhir sebelum SK, mana bisa, itu kan berlaku setelah UU no. 3 tahun 2024 disahkan,” jawabnya.
Perpanjangan masa jabatan juga berlaku untuk Kades yang sudah menjabat selama 3 periode. Namun Kades 3 periode ini tidak diperbolehkan untuk berkontestasi dalam pemilihan kepala desa.
Sedang untuk yang 2 periode diperbolehkan maju lagi dalam pilkades.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto