Tulungagung, Klik DAERAH – JP, selebgram asal Tulungagung harus merasakan pengapnya jeruji besi, setelah diketahui secara aktif mempromosikan sebuah situs judi online melalui akun media sosialnya.
Promosi ini dilakukan dengan mencantumkan link langsung menuju situs judi tersebut dalam postingan-postingannya.
Menurut Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, intensitas promosi yang dilakukan JP cukup tinggi.
Dalam pemeriksaan, JP mengaku rata-rata memposting 2 video story dan 2 video reel setiap harinya yang berisi konten promosi judi online.
“Sebagai imbalan atas jasanya, JP menerima sejumlah uang sebesar 25 juta rupiah yang ditransfer langsung oleh admin situs judi online ke rekening pribadinya,” jelas Amri.
Polisi berhasil mengamankan handphone milik JP yang digunakan untuk mengunggah konten promosi judi online.
Dalam handphone tersebut ditemukan akun Instagram JP yang berisi postingan-postingan promosi judi online.
Selain itu, polisi juga mengamankan 27 lembar printout screenshot postingan-postingan promosi judi online yang diunggah oleh JP sebagai bukti tambahan.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang, penyebaran informasi yang ditujukan untuk menggangu ketertiban umum atau menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Dalam konteks kasus ini, promosi judi online dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” terangnya.
Selain itu, JP juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang mengatur tentang, turut serta melakukan suatu tindak pidana.
Saat penyelidikan, Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap JP. Setelah tahap 2, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap JP di Lapas kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi susanto