Polsek Karangrejo Ungkap Kasus Penjambret Kalung Emas, Dua Pelaku Ditangkap

oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – Unit Reskrim Polsek Karangrejo bersama Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengamankan dua pelaku dan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Sabtu (4/1/2025).

Kejadian bermula pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban, Lilik Sumartini (54), warga Desa Bungur, sedang mengayuh sepeda di jalan umum Dusun Gerogol, Desa Bungur. Dari arah belakang, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam mendekati korban.

“Korban tidak sempat melihat nomor polisi kendaraan pelaku. Salah satu pelaku kemudian menendang sepeda korban hingga korban terjatuh,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Sabtu (04/01/2025).

Setelah korban terjatuh, pelaku langsung menarik kalung emas seberat lima gram dari leher korban.

Korban sempat mempertahankan perhiasannya, sehingga kalung tersebut terputus. Sebagian kalung dikuasai pelaku, sementara sisanya tetap berada pada korban. Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah timur.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrejo, penyelidikan segera dilakukan.

Pada Kamis, 2 Januari 2025, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial DH (37) di Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung

Berdasarkan keterangan DH, pelaku lain berinisial II (16) berhasil diamankan di wilayah Durenan, Kabupaten Trenggalek. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Karangrejo.

Barang bukti dan modus operandi barang bukti yang diamankan meliputi sebuah handphone, sepeda motor yang digunakan dalam aksi, helm, serta potongan kalung emas korban.

“Para pelaku mencari sasaran ibu-ibu lanjut usia yang mengenakan perhiasan di tempat sepi. Jika korban melawan, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan fisik,” jelas Ipda Nanang.

DH diketahui merupakan residivis dengan delapan kali kasus serupa. Ia mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali.

Dua kali di wilayah hukum Polsek Karangrejo, serta masing-masing satu kali di wilayah hukum Polsek Sendang, Polsek Kalidawir, Polsek Durenan, dan Polsek Gandusari Polres Trenggalek.

“Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lain,” tutup Ipda Nanang.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.