Tulungagung, Klik DAERAH – Pengadilan Negeri Tulungagung melaksanakan eksekusi lahan warisan seluas sekitar 300 ru (sekitar 4.200 meter persegi) di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Rabu (21/5/2025).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atas sengketa warisan yang telah berlangsung sejak tahun 2018.
Lahan tersebut merupakan peninggalan almarhum Kasripin yang diketahui tidak memiliki anak. Ia meninggalkan tiga saudara kandung, yakni Santoso, Sutomo, dan Umi Sripin, yang masing-masing memiliki keturunan. Total terdapat tujuh ahli waris yang terlibat dalam sengketa ini.
Salah satu ahli waris, Darmo, menjelaskan bahwa permasalahan muncul karena salah satu keponakan merasa berhak penuh atas tanah tersebut lantaran mengaku telah mendapatkan wasiat langsung dari Kasripin dan merawatnya hingga akhir hayat.
“Namun setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, akhirnya yang bersangkutan bersedia membagi warisan dengan ahli waris lainnya secara kekeluargaan,” ujar Darmo.
Sebelum eksekusi dilakukan, pihak yang sebelumnya menempati rumah di atas lahan tersebut telah meninggalkannya secara sukarela dan memilih tinggal bersama keluarga lainnya.
Eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan dan sebagai tahap awal pembagian aset sesuai kesepakatan bersama.
Darmo mengungkapkan bahwa nilai aset warisan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Pengamanan eksekusi melibatkan 70 personel gabungan dari Polres Tulungagung, TNI, serta perangkat desa setempat.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tulungagung, Kompol Puji Widodo, mengatakan pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gesekan antar pihak.
“Alhamdulillah, proses berjalan aman dan lancar berkat kerja sama antara keluarga, perangkat desa, kepolisian, dan TNI,” ujarnya.
Sengketa yang berlangsung selama tujuh tahun ini akhirnya diselesaikan secara damai melalui jalur hukum dan kekeluargaan.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto