Dalam Dua Bulan Polres Kediri Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba, Sita 473,74 gram Sabu dari Rumah Kos

oleh

KLIK DAERAH, Kediri –Selama dua bulan terakhir, Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan total 22 tersangka diamankan. Hasil ini merupakan buah dari kerja keras jajaran kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan bahwa dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 473,74 gram , ganja seberat 2,42 gram, obat keras berbahaya sebanyak 16.489 butir

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 26 Mei 2025 pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan barang bukti sabu mencapai lebih dari 473,74 gram.

“Ini merupakan salah satu kasus terbesar yang berhasil kita ungkap tahun ini,” ujar AKBP Bramastyo.

Dari delapan kecamatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota, enam di antaranya menjadi lokasi pengungkapan kasus yakni, Kecamatan Mojoroto: 4 TKP, Kecamatan Pesantren: 4 TKP, Kecamatan Banyakan: 4 TKP, Kecamatan Kota: 4 TKP dan Kecamatan Semen: 2 TKP

Dalam wawancara terpisah, Kasat Narkoba AKP Hendro Purwandi menjelaskan lebih rinci tentang salah satu tersangka berinisial AWP, warga kos di Kecamatan Kota, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

AWP diketahui bekerja sama dengan seorang pengendali berinisial JP, yang diduga mengatur distribusi narkoba dari luar kota. Modus operandi yang digunakan adalah sistem “ranjau”, narkotika diletakkan di suatu lokasi dan kemudian diambil oleh kurir yang tidak saling mengenal.

“AWP sudah menjalankan aktivitas ini selama hampir empat bulan dan mendapat upah sekitar Rp1 juta per ons. Dalam catatan kami, dia sudah melakukan transaksi setidaknya empat kali,” ungkap Hendro.

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain,Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 jo. Pasal 438 ayat 2 dan 3, serta Pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami mohon bantuan masyarakat. Jika melihat atau mencurigai peredaran narkoba, silakan laporkan ke call center kami di 0812-3125-1996. Untuk korban penyalahgunaan, kami juga siap memfasilitasi rehabilitasi melalui kerja sama dengan rumah sakit mitra,” jelas AKBP Bramastyo.

Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. “Ini demi masa depan generasi muda kita semua,” tutupnya.(sw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.