BPJS Kediri Edukasi Peserta Layanan Kesehatan , Inilah 21 Layanan Yang Tak Ditanggung JKN

oleh

Kediri, KLIK DAERAH – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, mengingatkan bahwa meski Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan banyak manfaat bagi peserta, terdapat batasan layanan yang tidak dapat dijamin. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang memuat 21 daftar pelayanan atau negative list yang tidak ditanggung JKN.

“Perlu diketahui bagi peserta bahwa tidak seluruhnya pelayanan kesehatan bisa diakses menggunakan Program JKN. Ada 21 daftar pelayanan yang tidak bisa ditanggung,” ujar Tutus, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam program ini.

Salah satu contoh pelayanan yang tidak ditanggung, kata Tutus, adalah tindakan medis yang bersifat estetika atau kecantikan. Ini termasuk prosedur seperti operasi plastik, pemasangan veneer, behel gigi, hingga pengobatan alternatif yang belum terbukti efektivitasnya berdasarkan teknologi kesehatan yang diakui.

“Saat ini sedang tren operasi plastik untuk wajah maupun veneer gigi. Itu semua tidak dijamin JKN karena semata-mata untuk tujuan estetika,” jelasnya.

Tutus juga menyebutkan bahwa pelayanan terkait kecelakaan kerja, perawatan kesehatan di luar negeri, infertilitas, ketergantungan narkoba, hingga gangguan akibat menyakiti diri sendiri dan bencana alam di masa tanggap darurat termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung JKN.

Ia juga menyoroti kebiasaan peserta yang meminta rujukan langsung ke rumah sakit tanpa indikasi medis atau melakukan pemeriksaan laboratorium atas inisiatif sendiri. “Semua ada prosedurnya. Peserta harus diperiksa dulu di Faskes Tingkat Pertama. Jika memang perlu penanganan lebih lanjut, barulah dirujuk,” terang Tutus.

Sebagai bentuk kolaborasi edukasi, BPJS Kesehatan juga menggandeng fasilitas kesehatan termasuk Rumah Sakit TK IV Kediri. Dokter Chreslina, salah satu dokter di rumah sakit tersebut, menambahkan bahwa tugas tenaga medis tidak hanya memberikan layanan tapi juga edukasi prosedural kepada pasien.

“Tidak sedikit pasien datang dan langsung minta tindakan tertentu. Di sinilah kami memberi edukasi tentang alur yang sesuai. Jika tidak sesuai prosedur, maka JKN tidak menanggungnya,” ujar dr. Chreslina.

Ia menekankan bahwa masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan JKN, namun biayanya ditanggung secara pribadi. “Kami harap masyarakat paham bahwa layanan yang tidak dijamin bukan berarti dilarang, hanya tidak ditanggung JKN,” tambahnya.

Menurut dr. Chreslina, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dirinya juga berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang jelas terkait prosedur JKN dan batasan jaminan layanan yang berlaku. (sw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.