‎Margono Bebas Bersyarat, Lapas Tulungagung Pastikan Telah Ikrar Setia kepada NKRI

oleh
Foto: Pembebasan bersyarat Margono bin Narno Atmojo.

Tulungagung, Klik DAERAH – Narapidana kasus terorisme, Margono bin Narno Atmojo (alm), resmi memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Senin (14/7/2025). Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.

‎Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, memastikan bahwa Margono telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, termasuk menjalani program deradikalisasi secara menyeluruh.

‎“Margono menunjukkan perubahan nyata, aktif dalam kegiatan keagamaan, serta bersikap kooperatif. Ini membuktikan bahwa pembinaan berbasis pendekatan kemanusiaan dan nasionalisme mampu menghasilkan dampak positif,” ujar Ma’ruf.

‎Margono ditahan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2022. Selama menjalani masa hukuman, ia aktif dalam kegiatan pembinaan spiritual dan bahkan menjadi pembimbing baca Al-Qur’an bagi sesama warga binaan.

‎Puncak dari proses pembinaannya terjadi pada 13 Maret 2025, saat ia mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mencabut baiat dari organisasi terorisme yang pernah diikutinya. Ikrar tersebut disampaikan di hadapan perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, dan Kalapas Tulungagung.

‎Meski telah bebas bersyarat, Margono tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.

‎Selain Margono, narapidana kasus terorisme lainnya, Gunawan Dwi Rianto, juga telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI pada waktu yang sama. Gunawan divonis 3 tahun penjara sejak 1 November 2022 dan kini diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri selama 4 bulan. Dengan remisi tersebut, ia berpotensi bebas lebih awal sebelum masa hukuman berakhir pada 1 November 2025.

‎Keduanya merupakan bagian dari program deradikalisasi nasional yang dijalankan melalui kerja sama antara Lapas Tulungagung, BNPT, dan sejumlah instansi terkait. Saat ini, terdapat sekitar 20 narapidana kasus terorisme yang tengah dibina di wilayah Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Mayoritas dari mereka kini telah masuk dalam kategori “zona hijau”.

‎Program pembinaan napiter (narapidana tindak pidana terorisme) di Lapas Tulungagung melibatkan pendekatan keagamaan, nasionalisme, serta pendampingan psikososial. Tujuan utamanya adalah memutus mata rantai radikalisme sekaligus mempersiapkan narapidana menjadi warga negara yang produktif dan cinta tanah air.

‎Reporter : Joko Pramono
‎Editor      : Edi Susanto



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.