‎Bupati, DPRD, dan Kapolres Tanggapi Tuntas Aksi Unras Aliansi Mahasiswa Tulungagung

oleh
Foto: Audiensi antara mahasiswa dengan Bupati Tulungagung, Kapolres, Ketua DPRD, dan Sekda Kabupaten Tulungagung di GOR Lembupeteng.

Tulungagung, Klik DAERAH – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Tulungagung pada awal September 2025 mendapat tanggapan langsung dari jajaran pimpinan daerah, mulai dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, hingga Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.

‎Dalam audiensi bersama mahasiswa, Bupati Gatut Sunu menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi dan menyampaikan aspirasi secara berjenjang. Ia mengungkapkan, meski APBD 2025 sudah ditetapkan sejak 2024, Pemkab berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga Rp50 miliar yang kemudian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, salah satunya perbaikan jalan.

‎“Pemkab siap mengawal aspirasi mahasiswa. Kami juga memastikan efisiensi anggaran benar-benar diprioritaskan untuk kepentingan rakyat,” tegas Gatut Sunu.

‎Terkait isu komersialisasi pendidikan, Bupati mengakui praktik tersebut memang ada, namun dilakukan pihak luar dan bukan dari sekolah atau Dinas Pendidikan. Ia berjanji akan menugaskan Inspektorat untuk menuntaskan persoalan tersebut. “Perlu dipahami, dana BOS berasal dari pusat. Sementara BOSDA dari APBD Tulungagung tidak ada,” jelasnya.

‎Di sektor lingkungan, Pemkab mencatat ada 298 mata air di wilayah Tulungagung, dengan 227 di antaranya masih aktif. Pemerintah berkomitmen melakukan konservasi dan perbaikan mata air untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, merespons tuntutan mahasiswa terkait isu nasional, seperti desakan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan hal tersebut bukan kewenangan DPRD kabupaten.

‎“Kami akan teruskan aspirasi mahasiswa ke DPR RI melalui jalur komunikasi resmi setelah situasi nasional lebih kondusif,” ujarnya.

‎Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, turut menanggapi tuntutan mahasiswa terkait evaluasi institusi kepolisian. Menurutnya, revisi UU Polri merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Tugas Polres adalah menjalankan aturan dari pusat dan menyampaikan aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kapolres.

‎Dalam aksinya, mahasiswa membawa dua kelompok tuntutan. Tuntutan nasional mencakup penolakan kenaikan tunjangan DPR, desakan pengesahan RUU Perampasan Aset, pemecatan wakil rakyat yang dinilai tidak pro-rakyat, evaluasi institusi Polri, penolakan revisi UU Polri dan RUU KUHAP, serta reformasi agraria.

‎Sedangkan tuntutan daerah meliputi transparansi efisiensi RPJMD, penolakan komersialisasi pendidikan, pengawalan ketat dunia pendidikan, serta perlindungan sumber mata air di Tulungagung.

‎Reporter : Joko Pramono
‎Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.