‎Deadline 6 September, Mas Dhito Ultimatum Pengembalian Barang Jarahan Kerusuhan Kediri

oleh
Foto : Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pratama saat memberikan ultimatum pengembalian barang rampasan saat kerusuhan.

Kediri, Klik DAERAH – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberi batas waktu hingga Sabtu (6/9/2025) bagi masyarakat yang terlibat penjarahan saat kerusuhan di kompleks Kantor Pemkab Kediri, Sabtu (30/8/2025) lalu, untuk mengembalikan barang-barang yang telah diambil.

‎Barang hasil jarahan dapat dikembalikan melalui Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, kantor desa setempat, atau dengan menghubungi hotline yang telah disediakan. Imbauan ini sebelumnya telah diumumkan sehari pasca kerusuhan.

‎“Sejauh ini proses pengembalian masih terus berjalan, banyak barang yang sudah dikembalikan. Besok, Sabtu (6/9), adalah batas terakhir pengembalian,” kata Mas Dhito di kompleks Kantor Pemkab Kediri, Jumat (5/9/2025) pagi.

‎Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi pelaku penjarahan yang bersedia mengembalikan barang. Namun, pengecualian diberikan kepada provokator atau dalang kerusuhan.

‎“Jika sampai batas waktu tidak dikembalikan, siapapun yang terlibat, baik provokator, pelaku penjarahan, perusakan, maupun pelemparan molotov akan kami proses hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Pare,” tegasnya.

‎Sejauh ini, barang-barang jarahan yang dikembalikan terus diinventarisasi oleh pemerintah daerah. Salah satu yang menarik perhatian adalah ditemukannya fragmen Kepala Ganesha, koleksi Museum Bagawanta Bhari, yang sebelumnya ikut dijarah.

‎Fragmen tersebut ditemukan oleh dua pelajar SMKN 1 Ngasem dan diserahkan kepada Pemkab Kediri. Secara simbolis, Mas Dhito kemudian mengembalikannya ke museum.

‎“Tadi saya sudah mengembalikan dan memasukkan fragmen Kepala Ganesha ke museum,” ujarnya.

‎Reporter : SW
‎Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.