Tulungagung, Klik DAERAH – Pengurusan SIM (Surat ijin mengemudi), STNK (Surat tanda nomor kendaraan) di Satlantas Polres Tulungagung harus disertai bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan. Namun syarat ini belum diberlakukan di Tulungagung, masih menunggu aturan dan petunjuk pelaksanaanya.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP. Muhammad Bayu Agustyan saat dikonfirmasi mengakui hal itu. menurutnya, meski Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 telah keluar, tak serta merta aturan itu bisa dilaksanakan.
Inpres ini mewajibkan seluruh pengurusan dokumen di Instansi pemerintah harus disertai bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan.
Pihaknya masih menunggu peraturan kepolisian (Perpol), sebagai dasar penerapan aturan tersebut.
Sebenarnya untuk pengurusan SIM dan STNK sudah diatur dalam peraturan kepolisian (Perpol) nomor 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM, penerbitan dan Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dengan keluarnya Inpres tersebut, mau tak mau Perpol sebelumnya harus direvisi.
“Inpres sudah keluar, kemungkinan dalam waktu dekat, Perpol Polri juga akan keluar,” Jelas Bayu.
Bayu melanjutkan, selama Perpol belum disahkan, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang Inpres tersebut.
Sempat disinggung apabila ada pemohon yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, Bayu menjelaskan, pihak kepolisian akan menyampaikan untuk pengurusan BPJS terlebih dahulu, dan kemudian pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM akan dibantu.
Terkait apakah akan ada ruangan BPJS sendiri di wilayah Satpas dalam pembuatan SIM, pihaknya belum bisa memastikan dan masih menunggu dari Perpol Polri.
“Untuk kejelasannya masih menunggu Perpol Polri, bagaimana regulasi kedepannya,” pungkasnya.
Penulis: Pramono