Tulungagung, Klik DAERAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengungkap dugaan aktivitas penambangan batu tanpa izin resmi di Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Rabu (3/11/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SP (44), warga setempat, yang diduga sebagai pengelola kegiatan penambangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan observasi langsung ke lokasi.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto mengatakan, hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas penambangan batu yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk pengelola, pekerja, dan operator alat berat, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan mendapati adanya aktivitas penambangan batu yang diduga tidak dilengkapi izin resmi. Selanjutnya, pengelola, pekerja, operator alat berat, beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP Wiwin Junianto saat konferensi pers di Gedung SAR Mapolres Tulungagung, Senin (2/11).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan. Barang bukti itu meliputi satu unit excavator Keihatsu 921C berwarna kuning dan satu unit truk Isuzu NMR 71HD berwarna putih bernomor polisi AG 8713 RY yang mengangkut dua batu marmer.
Selain alat berat dan kendaraan pengangkut, petugas turut mengamankan dua buah palu, satu linggis, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A33.
Atas dugaan perbuatannya, SP disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal. Setiap aktivitas usaha pertambangan wajib memenuhi ketentuan hukum serta mengantongi perizinan yang sah dari instansi berwenang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Tulungagung dalam menindak aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Polisi masih memproses perkara tersebut untuk pendalaman dan penegakan hukum lebih lanjut.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto





