Akhir Begal Payudara di Tulungagung, Ini Kata Kapolres Taat

oleh
Foto : Tertunduk lesu, pelaku AR (duduk) saat pers rilis ungkap kasus begal payudara di Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus begal payudara, yakni AR (25) warga Kelurahan Bago. Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 25 kali.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi ungkapkan kasus ini bermula dari laporan korban begal payudara, DAE (22).

Kejadian pelecehan tersebut, terjadi pada, hari Sabtu (6/7/2024) pukul 22.00 WIB, saat korban yang hendak pulang dibuntuti oleh pelaku, korban yang merasa risih, kemudian berhenti dan menanyakan apa maksud pelaku membuntutinya.

Korban dan pelaku berhenti di simpang 4 Gleduk. Korban sempat menanyakan maksud pelaku membuntuti korban.

“Korban meminta agar pelaku tidak lagi membuntutinya. Usai mengucapkan hal tersebut, korban pun langsung tancap gas dengan maksud untuk menghindari pelaku,” ujar Kapolres, Jumat (26/7/2024).

Meski demikian, pelaku terus membuntuti korban dan memepetnya. Lalu, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dan tancap gas.

Kemudian,korban mengejar pelaku sambil merekam melalui kamera HP nya.

Dalam video terlihat jelas motor yang digunakan pelaku, yakni Suzuki Satria bernopol AG 6855 RAB, serta pakaian yang digunakan pada saat itu.

“Video tersebut menjadi bukti kuat dalam ungkap kasus ini,” tegasnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian merasa trauma dan melaporkan ke Polres Tulungagung.

“Petugas langsung mengumpulkan bukti lain, serta menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.

Kemudian pada, Selasa (9/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB, petugas dari UPPA Satreksim Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, yang selanjutnya pelaku menjalani proses penyidikan.

Dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 25 kali, namun yang diingat hanya sebanyak 10 kali saja yakni di.

1. TKP di dalam kolam renang masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru sekitar bulan Maret 2023.

2. TKP gang masuk Toko Setia Kawan, Kelurahan Kampungdalem, kecamatan Tulungagung, korban menggunakan motor Scoopy pada bulan November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

3. TKP Jalan Basuki Rachmad depan Toko Samudra Elektronik, korban mengendarai motor Yamaha N-Max, kejadian ini pada Desember 2023 pukul 19.00 WIB.

4. TKP Trafight Light Mangunsari Kecamatan Kedungwaru, sekitar bulan Februari pada sore hari.

5. TKP Trafight Light Gragalan Kecamatan Sumbergempol, korban mengendarai Honda Beat pada bulan Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.

6. TKP Jalan Antasari sepanjang depan Stasiun KA Tulungagung, korban mengendarai sepeda motor Honda PCX, sekitar bulan April 2024, malam hari.

7. TKP Trafight Light Almuslimun Kelurahan Kepatihan Tulungagung, korban mengendarai Honda Vario sekitar bulan April 2024, sore hari.

8. TKP masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, korban mengendarai Honda Scoopy, pada bulan April 2024, sore hari.

9. TKP masuk gang Pama Hotel, Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung, korban mengendarai Honda Beat, bulan April 2024, sore hari.

10. TKP jalan raya Yos Sudarso, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung.

“Masih 10 TKP yang diingat pelaku, dari 25, dan masih ada kemungkinan dari jumlah 25 tkp tersebut bisa bertambah,” tegasnya.

Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, untuk memperkuat lagi kasus ini, jika ada korban yang ingin melaporkan bisa menghubungi langsung ke Nomor Kapolres Tulungagung, 0812-4567-2005, tidak perlu ke Polres bisa cukup melalui pesan WhatsApp saja.

“Jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor langsung ke nomor tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

“Pelaku diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.