Tulungagung, Klik DAERAH – Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan YM sebagai tersangka atas meninggalnya SC, bocah 5 tahun yang meninggal di tempat tidurnya pada 31 Januari 2024 lalu. Penetapan YM didasari penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi, yang menganggap kematian SC tidak wajar, Jumat (23/2/2024).
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, peristiwa ini menjadi atensi Polres Tulungagung. Sebab, wanita dan anak-anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan.
Pengungkapan kasus ini berkat kesigapan personil Sat reskrim dalam menemukan kejanggalan dalam kematian korban.
“Kami segera merespon semua peristiwa ini,” kata Kapolres.
Peristiwa ini merupakan kejadian menonjol di awal tahun 2024.
Awalnya, tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya anak semata wayangnya.
“Tersangka tidak menyampaikan jika dirinya dan korban sempat meminum obat serta racun,” jelasnya.
Namun, berkat kejelian petugas dalam melakukan penyelidikan, akhirnya didapat informasi jika terdapat konflik antara tersangka dan suami korban. Konflik ini menjadi pintu masuk petugas untuk melakukan penyelidikan.
“Akhirnya peristiwa mengajak anaknya bunuh diri ini terungkap,” paparnya.
Aksi nekat YM lantaran ancaman suaminya yang berencana untuk menceraikan dan membawa buah hatinya.
Lantaran tak mau berpisah dengan anak semata wayangnya, YM melakukan bunuh diri bersama SC. Namun nyawa YM bisa diselamatkan, sedang SC ditemukan meninggal di atas tempat tidur.
Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi oleh psikolog. Kondisi kejiwaan tersangka dinyatakan mampu menghadapai proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah katakan dalam pemeriksaan yang dilakukan ditemukan racun dalam tubuh korban.
“Dari keterangan dokter ahli, walau setetes pun (racun tikus) tidak boleh ditemukan dalam tubuh manusia,” jelasnya.
Awalnya Polisi sempat kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Sebab, bukti berupa air liur korban tanpa sengaja sempat dihapus oleh pihak keluarga.
Namun, dari pemeriksaan cairan dalam lambung korban ditemukan berbagai jenis obat-obatan dan racun tikus. Racun tikus itu diduga sebagai penyebab kematian korban.
“Ada racun tikus dan puter yang efek sampingnya pusing, mules,” ujarnya.
Saat dilakukan olah TKP di Desa Kepuhrejo Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, petugas menemukan berbagai jenis obat, racun tikus dan racikan obat dan racun tikus dalam gelas.
Sebelumnya, SC (5) warga Desa Kepuhrejo Kecamatan Ngantru ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya, Kamis (1/2), sedang ibunya dalam kondisi kritis.
Korban pertama kali diketahui meninggal sekitar pukul 03.30 Wib dini hari oleh neneknya.
Kesehariannya korban dititipkan pada nenek korban. Sebab kedua orangtuanya bekerja berjualan nasi goreng di Pasar Ngantru.
Korban biasanya dijemput oleh ibunya tiap jam 22.00 Win untuk diajak pulang. Ayah korban menyusul pulang sekitar pukul 00.00 Wib.
Namun, pada waktu kejadian, ibu korban keluhkan sakit dan dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 01.30 dini hari.
Korban lalu dititipkan pada neneknya. Nenek korban yang langsung menuju kamar korban dan tidur bersama korban. Nenek korban mengira korban tertidur dan sempat mengipasi tubuh korban.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto