Anggap Penetapan Tersangka Prematur, LBHA Setia Hati Terate Kabupaten Tulungagung Ajukan Tuntutan Pra-peradilan

oleh
Foto : Nur Indah tunjukan bukti pengajuan tuntutan pra pengadilan ke PN Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Setia Hati Terate Kabupaten Tulungagung melakukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (18/12/2023).

Gugatan pra-peradilan itu dilakukan lantaran menganggap penetapan tersangka pada pelatih silat berinisial DAR (26) dianggap prematur.

DAR terjerat kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan muridnya RB (15) pada November 2023 lalu.

Ketua tim LBHA Setia Hati Terate Kabupaten Tulungagung, Nur Indah katakan, dalam melakukan penangkapan, pemeriksaan dan penetapan tersangka harus ada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

“Itu yang akan kami teliti, jadi kami berkesimpulan bahwa Polres Tulungagung telalu terburu-buru atau prematur dalam menetapkan saudara DAR sebagai tersangka,” jelas Nur Indah, selepas pengajuan tuntutan pra-peradilan di kantor PN Tulungagung.

Salah satu kejanggalan yang disampaikan adalah waktu kematian RB. Kematian RB terjadi pada, Rabu (22/11/23) berjarak 4 hari setelah latihan terakhir bersama DAR yang dilakukan pada, Sabtu (18/11/23).

Dirinya menduga kematian RBA tidak disebabkan oleh pelatih, namun oleh hal lain.

“Karena ada jeda yang cukup panjang, antara hari Sabtu ke hari Rabu,” tuturnya.

Kejanggalan kedua saat jalannya rekonstruksi dugaan pengantar yang digelar pada, Kamis (14/12/13) di tempat kejadian perkara di SMAN 1 Ngunut.

Dalam 24 reka adegan sesuai keterangan DAE, pihaknya tidak menemukan gerakan atau tindakan yang dianggap dapat mengakibatkan kematian korban.

“Tidak ada benturan kepala, seperti yang media sampaikan,” ujarnya.

Dalam rilis Polisi sesuai otopsi yang dilakukan, kematian RB disebabkan oleh pendarahan atau lebam pada bagian belakang kepala korban.

“Maka dari itu, kami berupaya penetapan tersangka itu diperiksa kembali oleh Pengadilan Negeri Tulungagung,” kata Nur Indah.

Disinggung sertifikat kepelatihan DAR, Nur Indah katakan tersangka sudah mengikuti pendidikan kepelatihan yang dilakukan oleh PSHT Cabang Tulungagung, dan surat tugas kepelatihan. Sedang korban sudah menandatangani surat kesanggupan.

“Kami sudah pegang surat sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Dirinya juga katakan antaran tersangka dan keluarga korban sudah melakukan mediasi.

Sebelumnya, seorang pelajar berinisial RB (15) warga Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung yang tewas setelah mengikuti latihan pencak silat.

Dari hasil otopsi menyatakan jika korban mengalami pendarahan pada bagian otak.

Dari keterangan yang dihimpun, saat berlatih silat pelatih korban sempat menendang dada korban yang menyebabkan korban terjatuh dalam posisi terlentang dan mengalami benturan keras dengan tanah.

Untuk menguatkan bukti rekaman CCTV itu, pihaknya juga memintai keterangan lima orang saksi yang berada di TKP saat kejadian itu terjadi.

Lantaran melihat kejanggalan pada kematian RB, keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut pada Polisi.

Setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi dan otopsi, Polisi lalu menetapkan DAR sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung kematian.

Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI no. 35 tahun 2014 tentang, Perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 milyar.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.