Tulungagung, Klik DAERAH – Jalan Jaksa Agung Suprapto, tepatnya di depan SDN 1 Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung akan mengalami rekayasa lalu lintas selama satu bulan ke depan.
Dalam upaya mengurangi kemacetan, kendaraan roda empat atau lebih kini dilarang melintas dari arah barat menuju timur.
Kepala Bidang Lalu Lintas (Lalin) Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Panji Putranto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tingkat kepadatan arus lalu lintas yang tinggi di jalan tersebut.
“Jalan ini termasuk jalur padat, terutama saat jam masuk dan pulang sekolah. Ketika kendaraan roda empat atau lebih dari dua arah berpapasan, sangat berpotensi menyebabkan kemacetan,” kata Panji Putranto pada, Selasa (3/9/2024).
Rekayasa lalu lintas ini juga mempertimbangkan keberadaan beberapa instansi penting di sekitar jalan tersebut, seperti Kodim 0807, SDN 1 Kampungdalem, dan SMA Diponegoro Tulungagung.
Selama satu bulan ini, kendaraan roda empat atau lebih hanya diperbolehkan melintas dari arah timur menuju Alun-Alun Tulungagung, sementara arah sebaliknya (barat ke timur) dilarang.
Secara teknis, penerapan ini mengubah aturan lama yang masih memperbolehkan kendaraan roda empat atau lebih melintas dari arah barat pada jam tertentu.
“Simpelnya, kami menerapkan sistem satu arah (one-way system) untuk kendaraan roda empat atau lebih yang hendak melintasi jalan Jaksa Agung Suprapto dari arah barat menuju timur,” ungkap Panji.
Panji juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi atas rekayasa lalu lintas ini setelah satu bulan penerapan.
Evaluasi ini akan melibatkan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tulungagung.
Jika hasilnya positif, rekayasa lalu lintas ini akan diteruskan secara permanen.
“Dengan aturan baru ini, kendaraan roda empat atau lebih kini dilarang melintas dari arah barat ke timur selama 24 jam penuh, menggantikan aturan sebelumnya yang hanya berlaku mulai pukul 13.00 WIB hingga 06.00 WIB,” pungkasnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto