Audiensi Terkait Surat Edaran Bupati Tulungagung tentang Warkop dan Karaoke

oleh
Foto : Komisi B DPRD Tulungagung dan Yayasan Ghoibi Gelar Audiensi Terkait SE Bupati Soal Pembatasan Operasional Warkop dan Karaoke.

Tulungagung, Klik DAERAH – Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar audiensi bersama Yayasan Ghoibi terkait Surat Edaran (SE) Bupati tentang pembatasan operasional warung kopi (warkop) dan tempat karaoke selama bulan Ramadhan. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tulungagung ini dimulai pukul 10.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.40 WIB, Kamis 13/3/2025).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRD Tulungagung beserta anggota, sekitar 17 orang perwakilan dari Yayasan Ghoibi yang juga merupakan awak media mingguan dan LSM, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Diantaranya Dinas Pariwisata, Bagian Kesra Setda, Satpol PP, dan Badan Kesbangpol.
Ketua Yayasan Al Ghoibi, Edi Al Ghoibi, menyampaikan keberatan atas poin-poin dalam SE Bupati, khususnya poin 19 yang mengatur penutupan usaha kafe dan karaoke selama bulan Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri, serta poin 20. Ia menilai aturan tersebut sangat memberatkan pelaku usaha karena mereka kehilangan sumber penghasilan dalam periode tersebut.

“Kami meminta adanya revisi terhadap SE ini, minimal dengan memberikan toleransi jam operasional khusus untuk kafe dan karaoke, misalnya bisa buka selepas salat tarawih hingga tengah malam,” tegas Edi.

Ia juga menambahkan, jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan tanpa perubahan, pemerintah seharusnya memberikan kompensasi kepada pelaku usaha dan pekerja yang terdampak.

Senada, Ketua Pawahita (Paguyuban Warung Hiburan Tulungagung) Suyono menganggap dengan adanya SE Bupati membuat kondisi pelaku usaha warung dan karaoke semakin terpuruk.

“Tanpa SE saja ekonomi kami sudah jatuh, apalagi dengan adanya SE,” ujar Suyono.

Meski secara tegas SE tidak mengatur penutupan tempat warung karaoke, namun edaran agar menutup sementara tempat karaoke dan memperbolehkan buka untuk warung ya saja yang membuat warung karaoke mati secara perlahan.

“Karena antara karaoke, cafe dan warung kopi itu tipis bedanya. Kalau rohnya (karaoke) ditutup pasti tidak ada yang datang,” katanya.

Dirinya menambahkan, sejak adanya SE pendapatan pelaku usaha warung karaoke turun drastis hingga tidak cukup menutup biaya operasional. Dirinya jelaskan penghasilan dari karaoke sebesar 70 persen dari total penghasilan warung karaoke.

Dirinya berharap ada solusi terbaik dengan memberikan jam operasional bagi karaoke sepanjang ramadhan selepas Tarawih hingga dini hari. Selama ini pihaknya tidak pernah diajak berembug saat perumusan SE. Dirinya menilai SE sarat dengan kepentingan kelompok tertentu, dan mengabaikan kepentingan pelaku usaha karaoke.

“Tadi kami meminta kalau ada pembahasan SE, kedepannya kami diundang,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Bupati Tulungagung yang juga Plt. Kepala Kesbangpol, Agus Prijanto Utomo, menjelaskan bahwa penyusunan draft SE Bupati telah melalui proses musyawarah bersama Forkopimda, MUI, paguyuban perguruan silat, OPD terkait, dan perwakilan pengusaha kafe dan karaoke. Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam 23 poin yang menjadi isi SE.

“SE ini diberlakukan selama bulan ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri, dengan pertimbangan mayoritas masyarakat Tulungagung adalah muslim,” ujar Agus.

Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

Ia menilai SE tidak lepas dari polemik. Meski demikian SE harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

“SE itu seharusnya disosialisasikan sebelum bulan ramadhan, jadi ada persiapan,” tutur Widodo.

Widodo juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih efektif kepada masyarakat, tidak hanya melalui perangkat kecamatan, tetapi juga melibatkan media.

Selain itu, ia mengusulkan agar dalam penyusunan SE di masa mendatang, pemerintah turut melibatkan organisasi yang menaungi pengusaha kafe dan karaoke, seperti Pawahita.

“Yang jelas diperbaiki lah untuk masalah ini,” tandasnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.