Tulungagung, Klik DAERAH – Rapat koordinasi antara bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Bawaslu Tulungagung sepakat untuk menertibkan baliho bakal pasangan calon (bapaslon) yang memasang logo pemkab dan logo partai yang tidak mengusungnya. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Tulungagung Divisi Parmas, Nurul Muhtadin, Jumat (13/9/2024) sore.
“Mereka mau menertibkan paling lambat 5 hari setelah hari ini atau 18 September mendatang,” jelasnya.
Penertiban diserahkan pada masing-masing tim bapaslon. Baliho yang memasang logo partai lain yang bukan pengusungnya dan logo pemkab harus ditutup secara permanen.
“Tadi kesepakatan dicat,” katanya.
Jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan belum ditertibkan, maka pihaknya akan melakukan penertiban dengan menggandeng Satpol PP.
Terkait penggunaan logo pemkab sudah diatur dalam perda nomor 11 tahun 1970.
Senada, Ketua Bidang Ideologi DPC PDIP Tulungagung, Wiwik Triasmoro, kesepakatan sudah melibatkan perwakilan 4 bapaslon.
“Menjadi kesepakatan Bawaslu dan semua paslon,” kata Wiwik.
Wiwik menegaskan semua paslon harus menaati kesepakatan ini. Paslon yang tidak diusung oleh PDIP dilarang memasang logo PDIP dalam alat sosialisasinya. Sesuai kesepakatan tenggat penertiban hingga 18 September mendatang.
Menurut Wiwik, logo partai didaftarkan ke Depkumham dan penggunaannya diatur dengan AD/ART partai.
Adapun kesepakatan tersebut antara lain : 1. Tidak mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun Parpol yang bukan pengusung maksimal sampai tanggal 18 September 2024 dan dilakukan secara mandiri, apabila melewati tanggal yang telah disepakati akan dilepas oleh pihak yang berwenang (Penyelenggara Pemilihan dan Satpol PP).
2. Setelah batas waktu yang ditentukan sesuai dengan diktum 1, apabila ada pihak yang keberatan dengan alat peraga yang telah terpasang, agar melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditertibkan.
3. Alat peraga yang telah ditertibkan bukan dianggap sebagai alat bukti dan dianggap hilang.
4. Alat Peraga Kampanye agar tidak dipaku di pohon.
Kesepakatan bersama ini ditetapkan sebagai sesuatu yang mengikat bersama paslon maupun partai pengusung.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto