Tulungagung, Klik DAERAH – Baliho pasangan calon (paslon) peserta Pilkada di Kabupaten Tulungagung memasang logo Pemkab Tulungagung. Secara aturan, pemasangan logo Pemkab dalam baliho Paslon peserta Pilkada tidak dibenarkan.
Logo tersebut terpampang jelas pada bagian atas Paslon SEHATI (Budi Setijahadi-Susilowati).
Awak media mencoba mengkonfirmasi temuan banner tersebut ke Paslon yang bersangkutan, Susilowati.
Susilowati mengaku tidak mengetahui terkait pemasangan logo tersebut. Selain itu, pihaknya tidak pernah merekomendasikan pemasangan logo Pemkab Tulungagung dalam baliho SEHATI.
“Bukan dari kita, baliho resmi kita yang ada tulisannya seng penting wedok (Yang penting perempuan),” kata Susilowati melalui sambungan telepon.
Ditanya tindak lanjut dari baliho-baliho tersebut, dirinya akan meminta timnya untuk menutupi logo tersebut.
Susilowati merupakan satu-satunya calon perempuan yang bertanding dalam kontestasi Pilkada Tulungagung.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung melalui Divisi Parmas dan Pencegahan, Nurul Muhtadin katakan pihaknya sudah menerima laporan baliho tersebut.
Lantaran belum ada penetapan calon, baliho tersebut bukan termasuk alat kampanye.
“Baliho tersebut belum bisa ditindak dengan aturan kampanye,” jelasnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Paslon dan Satpol PP untuk menyikapi pemasangan logo dalam baliho tersebut.
Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Muhammad Ardian Chandra menambahkan, pemasangan logo Pemkab diatur dalam Perda nomor 11 tahun 1970 tentang penggunaan logo daerah.
Dalam Perda tersebut diatur tentang penggunaan logo daerah yang harus mendapatkan ijin kepala daerah.
Selama ini pihaknya belum mengeluarkan ijin penggunaan logo daerah pada baliho Paslon.
“Kita akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dulu sebelum bertindak,” pungkasnya.
Baliho SEHATI yang menggunakan logo Pemkab Tulungagung tersebar hampir di seluruh wilayah Tulungagung, bahkan di tengah kota juga terdapat baliho tersebut.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto