Bantu Kades Tambakrejo Simpangkan DD, Teman Kades Jadi Tersangka

oleh
Foto : H (rompi merah jambu) teman Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol saat digiring ke mobil tahanan.

Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan H (54) warga Kecamatan Boyolangu, Kamis (3/10/2024).

H ditetapkan menjadi tersangka, lantaran membantu Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol memanipulasi penggunaan Dana Desa tahun 2020-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Amri Rahmanto Sayekti ungkapkan dalam manipulasi itu, H berperan menyediakan nota dan kuitansi fiktif.

“H, merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, perkara korupsi desa Tambakrejo,” jelas Amri.

H berlatar belakang swasta dan mempunyai CV. Sehingga dirinya leluasa membuat kuitansi fiktif.

Seperti yang dilakukan pada 2020, H membantu penyertaan modal fiktif ke Bumdes sebesar 175 juta rupiah.

Uang itu seharusnya digunakan untuk pembelian beras, APD, hand sanitizer dan kelengkapan penanganan covid 19.

“Si tersangka perannya menyediakan nota-nota fiktif untuk laporan keuangan di desa,” jelasnya.

Amri jelaskan, H terindikasi ikut menikmati uang DD yang disimpangkan oleh Kades Tambakrejo.

Dirinya katakan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Nanti bisa saja muncul dalam fakta persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan S, Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol sebagai tersangka dugaan penyimpanan dana desa (DD), Rabu (18/9).

Tak tanggung-tanggung, DD yang disimpangkan mencapai 721 juta Rupiah.

Modus penyimpanan yang dilakukan adalah melakukan kegiatan dan penyertaan modal fiktif dalam Bumdes dengan menggunakan anggaran DD.

S dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 milliar rupiah.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.