Tulungagung, Klik DAERAH – Warga Desa/Kecamatan Kedungwaru bersurat ke Kementerian Pendidikan guna memprotes jalannya PPDB (Penerima Peserta Didik Baru) SMAN 1 Kedungwaru melalui jalur zonasi.
Sebab, mereka menduga ada siswa yang bukan warga sekitar diterima di sekolah tersebut. Namun, siswa yang rumahnya asli di Desa Kedungwaru justru tidak diterima.
Pengacara Warga Desa/Kecamatan Kedungwaru, Hery Widodo katakan, ia telah berkirim surat keberatan yang dikirimkan pada, Sabtu (29/6/24) lalu sudah diterima.
“Suratnya kita tujukan ke Menteri Pendidikan, lalu ke Ombudsman, Gubernur Jatim dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim dengan tembusan Komisi E DPRD Jatim,”
“Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung, Pj. Bupati Tulungagung dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Tulungagung-Trenggalek,” jelas Hery Widodo, Senin (1/7/24).
Selanjutnya, pihaknya akan menunggumu jawaban dari pihak-pihak yang sudah di surati hingga Selasa (2/7/24).
Surat yang dikirimkan meminta pembatalan hasil PPDB melalui jalur zonasi. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak ada jawaban, maka pihaknya akan mendaftarkan masalah ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dalam perkara melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dengan tuntutan membawa hasil PPDB jalur zonasi.
“Kami berharap proses ini bisa ditindaklanjuti untuk kebaikan pendidikan di Kabupaten Tulungagung,” tegassnya.
Sebelumnya, warga Desa/Kecamatan Kedungwaru melakukan protes ke Kantor Desa Kedungwaru Kedungwaru dan sekolahan (SMUKED)
Mereka memprotes pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi yang diduga sarat permainan.
Sebab, jelang pelaksanaan PPDB, di Desa Kedungwaru muncul nama-nama keluarga yang berpindah domisili yang dekat dengan lokasi sekolah.
Kepala Desa Kedungwaru, Muhammad Toha membenarkan kejadian itu. Menurutnya, perpindahan keluarga masuk ke Desa Kedungwaru tidak terlalu banyak.
“Ada perpindahan, tapi tidak banyak. Kami tidak bisa menolak warga yang pindah ke Kedungwaru,” ucapnya.
Masih menurut Toha, yang menentukan penerbitan KK itu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), sementara pihaknya hanya melakukan verifikasi jika ada berkas permohonan pindah masuk ke Kedungwaru.
Pihaknya juga tidak bisa memastikan, alamat kepindahan itu di rumah warga atau di rumahnya sendiri.
“Kami hanya menerima saja karena tidak mungkin menolak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Kedungwaru Sudarwinto mengaku tidak mengetahui persis perubahan titik azimuth yang terjadi. Menurutnya, hal tersebut diluar wewenang sekolah.
Pihaknya juga sudah melakukan verifikasi saat siswa mengambil PIN. Namun, adanya perubahan titik azimuth tersebut yang hingga kini belum ditemukan penyebabnya.
“Pihak sekolah tidak bisa merubah titik azimuth, itu diluar wewenang kami,” pungkasnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto