Tulungagung, Klik DAERAH – Setelah ditunda sebanyak 2 kali, sidang tuntutan terhadap terdakwa Basroni akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Terdakwa diduga melanggar undang-undang (UU) Pasal 14 ayat (1) UU RI No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Rabu (23/2/2022).
Ia melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi pada tahun 2021 silam. Didepan sidang, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tuntutan ini digelar pukul 10.00 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung.
Basroni yang mengenakan baju biru datang tepat waktu, hadir tanpa didampingi siapapun.
Basroni nampak tenang dalam mendengarkan tuntutan JPU.
“Dengan berdasarkan paparan dari tiga saksi dalam persidangan. Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider tiga bulan penjara,“ Ujar JPU, Agung Pambudi saat pembacaan tuntutan.
JPU beralasan, Basroni dianggap melanggar undang-undang (UU) Pasal 14 ayat (1) UU RI No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
JPU menyebut status Basroni sebagai anggota DPRD, menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa. Karena melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi.
Apalagi saat itu Kabupaten Tulungagung tengah dalam masa PPKM level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.
Bahkan acara rutin yang digelar Basroni juga tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.
Sebagai anggota DPRD, seharusnya Basroni mendukung pemerintah dalam menangani Covid-19.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan saat di persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Ricky Fardinand langsung menawarkan opsi, apakah terdakwa menerima atau melakukan pembelaan. Jika pembelaan, majelis hakim mendiskusikan hal tersebut untuk nantinya dapat dipertimbangkan dalam putusan.
“ Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun, “ terang Basroni dalam pembelaanya.
Hakim ketua merespon pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu jadi bahan pertimbangan. Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan. Sehingga agenda sidang putusan akan dilakukan 25 Februari 2022 nanti.
Penulis: Pramono