Tulungagung, Klik DAERAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung memecat anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tulungagung Kota dan memecat Jabatan Ketua Panwascam Boyolangu, Senin (18/3/2024).
Pemecatan itu imbas dari penggusuran 187 suara PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu oleh salah satu anggota PPK Boyolangu.
Panwascam Tulungagung Kota yang dipecat adalah Bagus Prasetiawan, Sedang Ketua Panwascam Boyolangu, Benteng Dwi Tamtomo dipecat sebagai ketua dan menjadi anggota Panwascam.
Benteng merupakan salah satu kandidat anggota Komisioner KPU Tulungagung periode 2024-2029.
“Kami serahkan ke Panwascam Boyolangu untuk memilih ketua baru,” terang Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin.
Nurul menambahkan, putusan ini diambil berdasar rapat pleno yang digelar hari ini, Senin (18/3/2024).
Rapat pleno dilakukan dengan meminta keterangan pada pihak-pihak terkait, yaitu Panwascam Kota, Panwascam Boyolangu, KPU Tulungagung dan anggota PPK Boyolangu, M. Hasan Maskur.
Dari keterangan dan fakta persidangan, Bagus dinilai sebagai dalang dari pergeseran suara tersebut.
Lantaran hal itu, sanksi yang diberikan pada Bagus dan Benteng tidak sama.
“Fakta klarifikasi, Bagus dinilai sebagai otaknya” tegas Nurul.
Sedangkan Benteng turut terlibat dalam proses perencanaan pemindahan suara tersebut.
Benteng hanya terlibat di awal saja, namun selanjutnya tidak turut serta dalam pemindahan suara.
Sedangkan Bagus dinilai aktif dalam pergeseran suara tersebut, bahkan menawarkan ide dan sejumlah imbalan pada M. Hasan Maskur.
“Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke Panwascam Tulungagung, tapi langsung ditolak,” papar Nurul.
Sedang kesalahan Benteng lantaran kejadian pergeseran terjadi di wilayahnya. Sebagai ketua Panwascam, Benteng dianggap lalai dalam mengawasi surat suara.
Pencopotan jabatan ketua ini sebagai sanksi pelanggaran kinerja berat.
Disinggung apakah kasus ini bakal dilaporkan ke Sentra sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)? Nurul katakan tidak sampai ke ranah pidana pemilu, lantaran unsur pidana pemilu belum terpenuhi.
“Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan,” ujar Nurul.
Nurul tidak menyebutkan imbalan yang diterima oleh 2 anggota Panwascam tersebut.
Sebelumnya, anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik.
Hasan terbukti dan mengakui telah menggeser 187 suara partai PDI Perjuangan ke salah satu caleg PDI Perjuangan.
Untuk tiap suara yang digeser, Hasan dijanjikan Rp. 100.000. Namun, operasi ini terburu terbongkar, dan Hasan hanya menerima 8 juta Rupiah.
Dalam sidang itu, Hasan menyebut nama Benteng dan Bagus. Berdasarkan hasil sidang etik KPU tersebut, Bawaslu melakukan sidang etik pada 2 anggota Panwascam.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto