Bawaslu Tulungagung Razia APK Capres dan Caleg

oleh
Foto : Petugas mencopot APK caleg yang memuat ajakan mencoblos.

Tulungagung, Klik DAERAH – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Tulungagung dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung merazia APK (Alat Peraga Kampanye) calon presiden (Capres) dan calon anggota legislatif (caleg) di wilayah perkotaan, Selasa (21/11/2023).

Penertiban yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara perwakilan partai politik, KPU, Bawaslu dan beberapa dinas terkait.

Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Nurul Mukhtadin mengatakan, APK yang ditertibkan memuat ajakan mencoblos.

Padahal, kampanye secara resmi baru boleh dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Nurul menyebut penertiban yang dilakukan merupakan yang pertama kalinya.

“Penertiban ini merupakan kali pertama dilakukan setelah pertemuan terakhir dengan perwakilan partai politik,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Partai politik diberi tenggat 14 hari setelah pertemuan terakhir untuk menertibkan sendiri APK nya.

Namun, dari tenggat waktu yang diberikan, masih banyak ditemui APK yang masih terpasang dengan ajakan mencoblos.

Penertiban merupakan opsi terkahir dari pertemuan dengan partai politik yang disepakati oleh parpol untuk menertibkan APK nya sendiri.

Penertiban oleh parpol dilakukan dengan menurunkan APK atau menghilangkan unsur ajakan mencoblos.

“Kita rapat pleno pada, Jumat (17/11/2023) kemarin dan kita putuskan untuk melakukan penertiban APK selama 3 hari kedepan,” paparnya.

Dari data yang diinventarisasi oleh Bawaslu, setidaknya ada 130 APK yang memuat ajakan mencoblos di beberapa tempat di Tulungagung.

Namun saat hari penertiban, jumlah itu menurun. Penurunan diduga sebagian APK sudah ditertibkan oleh partai politik.

“Ada sebagian yang sudah ditertibkan,” ungkapnya.

APK yang diturunkan selanjutnya diamankan ke Kecamatan masing-masing. APK bisa diambil oleh peserta Pemilu untuk dipasang saat memasuki masa kampanye sesuai ketentuan.

Disinggung APK yang menggunakan papan advertising pihak ketiga atau vendor, Nurul katakan, pihaknya telah bersurat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung.

Sebab, biasanya pemasangan pada papan advertising bersifat kontrak. Bahkan kontraknya bisa mencapai 1 tahun.

“Kalau kontrak 1 tahun  takutnya nanti waktu masa tenang masih terpasang, ” katanya.

Penertiban akan dilakukan selama 3 hari kedepan. Pihaknya bakal menelusuri semua tempat yang digunakan untuk pemasangan APK.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.