Tulungagung, Klik DAERAH – Gugatan penyewa ruko Belga terhadap Pemerintah Kabupaten Tulungagung ditolak oleh MA (mahkamah Agung). Akibatnya, para penyewa itu harus membayar uang sewa yang tertunggak sebesar 22 milyar, atau hengkang dari ruko tersebut.
Putusan itu diambil pada 21 September 2021, dengan nomor registrasi 2205K/Pdt/2021 lalu itu diterbitkan pada tanggal 7/2/2022 direktori Putusan MA.
Meski demikian, Penyewa Ruko Belga melalui Kuasa Hukumnya, Solehdodin mengaku tak tahu dengan putusan itu. dirinya berdalih belum menerima salinan resmi dari MA.
“Belum menerima kalau itu,” jelas Solehoddin saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Disinggung apakah pihaknya bakal melakukan PK (Peninjauan kembali) atas kasus ini? Solehoddin katakan memilih jalur lainya.
“Yang bisa memungkinkan itu kita ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” jelasnya.
Saat ditanya tanggapanya atas eksekusi yang akan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dirinya bersikukuh tak bisa melakukan apa-apa, lantaran belum menerima salinan putusan itu.
“Enggak ada aslinya, saya suruh ngomong gimana? Malah salah nanti,” katanya.
Sebelumnya, Pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan mengajukan eksekusi lahan Belga ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Ruko Belga ini berdiri di atas lahan seluas 10.450 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung. dulunya diatas lahan ini berdiri Sekolah Tekhnik Mesin (STM) Negeri Tulungagung.
Nama Belga diambil dari swalayan yang berdiri di atas lehan tersebut.
Status lahan itu adalah HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Ruko ini disewa selama 20 tahun dan berakhir pada 2014 lalu.
Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun kedepan, namun ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung, lantaran beresiko hilangnya aset Pemkab.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap 5 tahun sekali, namun penyewa menolaknya dan mengajukan tuntutan perdata ke pangadilan.
Sewa ruko di lahan ini mulai 37,5-68 juta per tahun, Mereka sudah menunggak pembayaran sejak 2015 lalu.
Penulis: Pramono