BCA Fasilitasi UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal

oleh
Foto: Workshop sertifikasi halal

Tulungagung, Klik DAERAH – Bank Central Asia (BCA) memfasilitasi pelaku UMKM (Unit mikro, kecil dan menengah) Kabupaten Tulungagung untuk mendapatkan sertifikasi halal, Rabu (8/11/2023).

Kepala Cabang BCA Kabupaten Tulungagung, Ade Bahtiar mengatakan, fasilitasi ini merupakan kepedulian BCA terhadap pelaku UMKM. Sekaligus sebagai rangkaian HUT Kabupaten Tulungagung ke 818 tahun 2023.

Ade melanjutkan, kegiatan fasilitasi ini dilakukan setelah melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Tulungagung.

Dari penjelasan yang diterima, pelaku UMKM diwajibkan untuk mencantumkan label halal dalam kemasan produk pangan.

“Harus mencantumkan label halal pada Oktober 2024. Kami dari BCA mengadakan workshop sertifikasi halal gratis bagi UMKM,” jelas Ade.

Secara nasional ada 1000 pelaku UMKM yang mengikuti workshop. Untuk Tulungagung ada 100 pelaku UMKM yang diikutkan workshop. Pelaku UMKM akan diberi pendampingan dalam pengurusan sertifikasi halal.

“Pertama yang home industri, omzet dibawah 2 milyar per tahun,” terangnya.

Lalu UMKM harus memiliki dokumen lengkap, seperti NIB (Nomor induk berusaha) dan identitas pelaku usaha.

Ade mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan 11 kelompok komunitas UMKM.

Workshop yang dilakukan cukup dinikmati oleh pelaku usaha. Pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Departemen Agama yang mengeluarkan sertifikasi halal.

“Kalau responya bagus, tahun depan ditingkatkan,” jelasnya.

Selain workshop sertifikasi halal, BCA juga berkomitmen memberikan pelatihan UMKM melalui UMKM Campus di Hall BCA secara simultan.

“Bagaimana menangani komplain, bagaimana menangani return, dan bagaimana menangani keuangan,” terangnya.

Dirinya berharap dengan workshop dan pelatihan yang diberikan, UMKM akan semakin maju.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto menjelaskan banyak pelaku UMKM di Tulungagung yang belum bersertifikasi halal.

Sebab, dari sekitar 139 ribu pelaku UMKM di Tulungagung, baru sekitar 28 ribu yang memiliki NIB.

Salah satu persyaratan untuk memperoleh sertifikasi halal, UMKM harus memiliki NIB.

“Jadi yang bersertifikasi halal itu belum masuk ke kita, tapi yang sudah berakhir NIB 28.495,” terang Slamet.

Padahal, batas akhir sertifikasi halal untuk produk pangan pada Oktober 2024. Pihaknya mengapresiasi BCA yang mengadakan workshop sertifikasi halal bagi UMKM.

Untuk mendorong sertifikasi halal, pihaknya terus melakukan sosialisasi pada pelaku UMKM.

“Syaratnya cuma KTP dan NIB,” jelasnya.

Jika persyaratan sudah cukup, pelaku UMKM mengajukan ke Kementerian Agama untuk selanjutnya diperiksa keabsahan halalnya.

Jika lolos pemeriksaan, maka UMKM tersebut akan memperoleh sertifikasi halal.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.