Berdalih Belum Terima Surat Edaran Bupati, Tempat Karaoke di Tulungagung Tetap Buka dan Jual Miras

oleh
Foto : Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dalam rangka cipta kondisi Ramadhan

Tulungagung, Klik DAERAH – Mengaku belum menerima Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung tentang operasional cafe dan karaoke di bulan Ramadhan, sejumlah tempat karaoke di Tulungagung tetap buka dan jual minuman keras (miras), Selasa (19/3/2024) malam.

Rata-rata tempat warkop dan karaoke yang tetap buka tidak tergabung dalam paguyuban pengusaha warung.

Seperti diungkapkan oleh Ahmad Afwan, pemilik tempat karaoke di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol.

Afwan mengaku tak mengetahui larangan buka untuk tempat karaoke selama bulan Ramadhan.

“Enggak tahu, kita juga belum terima edaran,” jelas Ahmad saat ditanya petugas, Selasa (19/3/24) malam.

Ahmad jelaskan, dirinya tidak tergabung dalam paguyuban pengusaha tempat karaoke yang ada di Tulungagung.

Sehingga, informasi adanya larangan buka tempat karaoke selama bulan Ramadhan tidak sampai pada dirinya.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno katakan, SE Bupati Tulungagung tentang aturan buka tempat karaoke selama bulan Ramadhan sudah disosialisasikan sejak sebelum puasa. SE itu disosialisasikan melalui paguyuban pengusaha tempat karaoke.

Dirinya memaklumi jika pemilik tempat usaha karaoke di wilayah pinggiran yang tidak tergabung dalam paguyuban tidak mengetahui SE tersebut.

Meski demikian pihaknya tetap memberikan sanksi bagi pengusaha tempat karaoke yang nekad buka saat bulan Ramadhan.

“Sanksinya berupa teguran lisan dan administrasi,” kata Sumarno selepas razia.

Meski melarang buka tempat karaoke, pihaknya memperbolehkan pemilik tempat usaha untuk beroperasi melayani pembeli warung biasa. Sedang untuk fasilitas karaoke untuk sementara ditutup hingga Ramadhan usai.

“Kalau warung masih boleh, yang tidak boleh tempat karaokenya,” jelas pria paruh baya tersebut.

Razia gabungan tersebut menyasar tempat hiburan di wilayah pinggiran. Dari 4 tempat karaoke yang dirazia, selain room yang kedapatan masih beroperasi, petugas juga temukan tempat karaoke yang menjual minuman keras.

Kedua tempat karaoke itu berada di Desa Junjung dan Desa Sambijajar Kecamatan Sumbergempol.

Minuman keras yang ditemukan jenis bir, anggur merah dan vodka. Petugas menyita minuman tersebut dan dijadikan barang bukti.

“Untuk miras ditangani langsung oleh Polres Tulungagung,” terangnya.

Terakhir, Sumarno tegaskan razia terhadap tempat karaoke akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan.

Reporter : Joko Pramono
Editor       : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.