Tulungagung, Klik DAERAH – DPP PDIP mengeluarkan surat edaran berupa larangan bagi kadernya yang menjadi anggota dewan untuk menggadaikan SK Dewan, Jumat (13/9/2024).
Hal tersebut tertuang dalam Surat bernomor 6646/IN/DPP/IX/2025 tertanggal 13 September 2024 berisi pencerahan banyaknya anggota dewan terpilih setelah pelantikan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Anggota DPRD.
DPP Partai memandang bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan terhormat, yang seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berhutang.
Berdasarkan hal tersebut diatas, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih Pemilu 2024 dilarang untuk menggadaikan SK pengangkatan, bagi yang telah telanjur menggadaikan untuk segera melunasi pinjaman.
Bagi anggota DPRD yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka DPP Partai akan memberikan sanksi organisasi sesuai dengan Peraturan Partai dan AD/ ART Partai.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Ideologi DPC PDIP Kabupaten Tulungagung, Wiwik Triasmoro, hal ini format baru yang membuat banyak orang terkejut.
Sebab, menggadaikan SK sudah menjadi kebiasaan anggota dewan terlantik untuk menutup biaya politik saat kampanya.
“Tiba-tiba keluar instruksi ini, semoga tidak membuat 12 teman-teman syok,” kata Wiwik, Jumat (13/9/2024) sore.
Meski demikian dirinya yakin ke 12 anggota DPRD Tulungagung dari PDIP belum ada yang menggadaikan SK nya. Sebab, untuk menggadaikan SK mereka harus mendapat ijin dari DPC PDIP Tulungagung.
“Hingga saat ini saya yakin belum ada yang mengajukan ijin,” ujarnya.
Meski demikian pihaknya membolehkan anggota legislatif mengajukan pinjaman ke bank untuk menutup biaya kampanya kemarin, namun jaminannya bukan SK.
“Bisa rumah, tanah, atau aset lainnya asal bukan SK,” pungkasnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto