Berkas Pegawai Kecamatan yang Gelapkan Mobil Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung

oleh
Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat diwawancarai awak media.

Tulungagung, Klik DAERAH – Berkas JJ (35), pegawai Kecamatan Kedungwaru yang diduga menggelapkan sejumlah mobil dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Selasa (17/10/2023). JJ tiba di Kejaksaan Negeri tanpa didampingi kuasa hukum.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

“Kita akan mengundang saksi-saksi dari Pemkab Tulungagung,” jelas Amri, Rabu (18/10/2023).

Amri melanjutkan, pemanggilan saksi dari Pemkab Tulungagung disebabkan dalam menjalankan aksinya JJ mengatasnamakan Pemkab Tulungagung.

Modusnya, JJ seakan-akan diminta oleh Pemkab untuk mencarikan mobil sewaan.

“Setelah disewa, mobil-mobil itu lalu digelapkan,” jelasnya.

Korban JJ tak hanya dari Tulungagung, tapi juga dari luar kota, seperti dari Blitar.

Menurut Amri, ada belasan mobil yang digelapkan, dan nilainya mencapai sekitar 1 milyar rupiah.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal  Polres Tulungagung telah menetapkan seorang ASN bekerja  di Kecamatan Kedungwaru, JJ (35) sebagai tersangka. JJ diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah mobil di wilayah Tulungagung dan Blitar.

Dengan modus operandi, JJ membawa nama Pemkab Tulungagung, membutuhkan mobil untuk keperluan operasional di Pemkab Tulungagung.

JJ dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Apabila nantinya  terbukti bersalah di pengadilan, JJ terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Selain penggelapan, JJ pernah dipenjara lantaran terlibat kasus penganiayaan.

Ia pernah dijatuhi hukuman dalam perkara penipuan pada 18 Desember 2017, berupa pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Sedangkan pada 17 Desember 2018, JJ kembali divonis bersalah dalam perkara pengeroyokan, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.