Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan tahap 2 tersangka pembunuhan pasangan suami istri di Ngantru, Kamis (19/10/2023).
Tersangka yang dilimpahkan adalah EP alias Glowoh, yang masih merupakan teman korban.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, saat pelimpahan, Glowoh didampingi oleh penasehat hukumnya.
Amri menjelaskan kronologi singkat kasus pembunuhan tersebut. Awalnya, pada 28 Juli 2023 tersangka pergi ke rumah korban Tri Suharno dengan membawa ayam jago pesanan korban.
Selain membawa ayam pesanan korban, tersangka bertujuan hendak menagih hutang pada korban.
Lalu korban dan tersangka berbincang hingga pukul 23.00 Wib dan berpindah ke tempat karaoke di depan rumahnya.
“Lalu tersangka kembali menagih hutang sebesar 250 juta rupiah pada korban,” kata Amri.
Namun, korban menolak dan membuat tersangka marah. Tersangka lalu memukuli korban hingga tak sadarkan diri.
“Korban pingsan, namun tersangka tetap memukuli korban hingga tak bergerak,” ujarnya.
Lalu tersangka mengikat dan menyumpal mulut korban. Setelah terikat, tersangka kembali memukuli korban hingga meninggal dunia.
“Lalu pukul 24.00 Win, isteri korban Ning Rahayu mencari keberadaan korban,” kata Amri.
Oleh tersangka dijawab bahwa korban Tri Suharno sedang tidur. Merasa janggal, Ning Rahayu menyalakan lampu tempat karaoke yang berada di depan rumahnya.
Saat menyalakan lampu, tersangka Glowoh memukul Ning Rahayu hingga tersungkur.
Tersangka lalu menjerat leher korban menggunakan kabel hingga tewas.
“Tersangka lalu meninggalkan rumah korban menggunakan sepeda motor,” kata Amri.
Berdasarkan hasil visum, kedua korban meninggal akibat kekerasan benda tumpuk yang akibatkan pendarahan pada otak.
Dengan kronologi diatas, tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun hukuman penjara,” papar Amri.
Amri melanjutkan, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk segera disidangkan.
“Barang bukti yang dihadirkan antara lain flash disc yang berisi rekaman CCTV, tali karet yang digunakan untuk mengikat serta barang bukti lainnya sebanyak 30 item,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung sempat mengembalikan berkas EP yang dilimpahkan oleh Penyidik Polres Tulungagung.
Dalam berkas yang dikembalikan, EP hanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Namun, Jaksa melihat dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka sudah mengarah pada pembunuhan berencana, sesuai bukti dan keterangan saksi.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto