Biaya Pengukuran Tanah Ditanggung Pemohon, Petugas Imbau Warga Pasang dan Jaga Tanda Batas

oleh
Foto : Pengukuran dan pemasangan patok beton batas-batas tanah yang akan didaftarkan atau dijadikan sertifikat.

Tulungagung, Klik DAERAH – Untuk warga masyarakat yang mengajukan pengukuran tanah atau pembuatan peta bidang perlu memahami adanya biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon selain biaya pendaftaran resmi. Hal ini disampaikan oleh Abi Kiswanto saat memberikan penjelasan terkait prosedur pengukuran tanah, Rabu (26/2/2026).

‎Abi Kiswanto menjelaskan, bahwa saat pengukuran dilakukan, pemohon pada dasarnya sudah membayar biaya resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat mendaftar di loket pelayanan.

‎Namun demikian, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terdapat biaya tambahan yang harus ditanggung pemohon, yaitu biaya akomodasi dan transportasi petugas ukur dari kantor menuju lokasi pengukuran.

‎“Biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemohon,” ujarnya.

‎Terkait nominal biaya transportasi dan akomodasi petugas, Abi Kiswanto menyebutkan bahwa aturan yang berlaku tidak menetapkan besaran biaya secara rinci.

‎Menurutnya, biaya biasanya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, seperti jarak tempuh, standar transportasi, serta tingkat kewajaran biaya makan dan perjalanan di wilayah setempat.

‎Ia memperkirakan biaya dapat berkisar sekitar Rp100 ribuan, namun angka tersebut hanya perkiraan karena setiap daerah memiliki standar biaya berbeda, terutama dipengaruhi tingkat upah minimum dan kondisi wilayah.

‎Selain menjelaskan soal biaya, Abi Kiswanto juga menyampaikan harapan kepada masyarakat yang akan mengajukan pengukuran tanah agar sejak awal memasang tanda batas bidang tanah dengan jelas.

‎Ia menekankan pentingnya menghadirkan pemilik tanah yang berbatasan saat pemasangan tanda batas untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Setelah dipasang, tanda batas tersebut juga harus dijaga dan dirawat oleh pemohon.

‎“Memasang, menjaga, dan memelihara tanda batas merupakan kewajiban pemohon,” jelasnya.

‎Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses pengukuran berjalan lancar serta menghindari hilangnya tanda batas yang dapat menghambat proses administrasi pertanahan.

‎Reporter : Agus Dmt
‎Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.