Tulungagung, Klik DAERAH – Untuk biaya permohonan informasi, dokumen elektronik diberikan tanpa biaya. Dokumen cetak, biaya penyalinan informasi dikenakan sesuai dengan sarana yang digunakan untuk menggandakannya. Jumlah biaya penyalinan informasi ditentukan oleh PPID dan dibayarkan oleh pemohon.
Lantas, jika masyarakat telah melakukan hal tersebut atau telah mengikuti prosedur ternyata tidak diberikan informasi yang dimintakan? Masyarakat bisa mengajukan permohonan keberatan. Adapun permohonan keberataran atas penolakan informasi dengan alasan pengajuan keberatan diantaranya, penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik. Dikutip dari Artikel Azharul Nugraha Putra Paturisi, S.H, Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
Dalam hal pemeriksan dokumen informasi di Pengadilan, petugas layanan informasi mengisi register permohonan dan meneruskan dokumen permohonan informasi kepada PPID pelaksana. PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik paling lambat 3 hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik.
Kemudian pemberitahuan, pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh badan publik.
Lama pelayanan permohonan informasi dan waktu pelayanan, pelayanan informasi publik dilakukan pada hari kerja, yakni hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, Hari Jumat pukul 08.00 – 16.30 waktu setempat.
Proses permohonan informasi diajukan dan diterima selama jam kerja. Jika permohonan diajukan setelah waktu pelayanan, permohonan tersebut terhitung diterima pada hari berikutnya.
Reporter : Tim Klikdaerah
Editor : Edi Susanto