‎Bupati Tulungagung Serahkan Petikan SK P3K Tahap II, Kontrak Berlaku Mulai 1 Oktober 2025

oleh
Foto : P3K menerima petikan SK di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Tulungagung, Klik DAERAH – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II tahun 2024, Senin (8/9/2025).

‎Dalam kesempatan itu, Bupati berpesan agar para ASN P3K dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
‎“Mereka mulai bekerja tanggal 1 Oktober 2025,” jelas Gatut Sunu.

‎Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, menambahkan bahwa P3K yang baru menerima petikan SK akan dikontrak setiap tiga tahun sekali. Namun, evaluasi tetap dilakukan tiap tahun untuk memastikan kinerja pegawai.
‎“Sekarang bekerja untuk melayani, bukan dilayani,” tegasnya.

‎Terkait banyaknya tenaga sukarelawan yang belum terakomodasi, Tri mengungkapkan bahwa sebanyak 5.533 tenaga honorer akan diusulkan menjadi P3K paruh waktu. Meski begitu, masih ada sekitar 600 orang yang belum bisa diusulkan karena terkendala masalah administrasi.
‎“Kami menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk pengangkatan P3K paruh waktu bagi yang belum terakomodir,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa P3K paruh waktu akan menerima gaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
‎“Mereka menerima gaji sesuai yang diterima saat ini, namun tidak sama dengan UMR. Besarannya bervariasi sesuai dengan OPD masing-masing,” terang Soeroto.

‎Dengan penyerahan petikan SK ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap ASN P3K dapat memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

‎Reporter : Joko Pramono
‎Editor      : Edi Susanto


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.