Tulungagung, Klik DAERAH – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pengangkatan kepala sekolah di jenjang SD dan SMP berlangsung bersih, transparan, dan bebas praktik pungutan liar (pungli) maupun percaloan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang digelar di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kali kedua yang dilaksanakan di pendopo dan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Inspektorat, Sekretaris Dinas terkait, serta para guru dan kepala sekolah.
Bupati Gatut menjelaskan, bahwa kebijakan pengangkatan kepala sekolah pada tahun-tahun sebelumnya tidak dapat dievaluasi olehnya, mengingat dirinya mulai menjabat pada Februari 2025. Namun, untuk proses pengangkatan ke depan, ia memastikan akan bersikap tegas.
“Mulai tahun ini saya tegaskan, tidak ada makelar, tidak ada orang yang mengatasnamakan Bupati lalu meminta uang dengan janji bisa membantu pengangkatan kepala sekolah. Itu tidak benar dan saya tidak pernah menyuruh siapa pun,” tegasnya.
Ia bahkan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan praktik percaloan atau penipuan yang merugikan calon kepala sekolah.
“Kalau perlu saya bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan tindakan terukur. Saya minta dikawal betul agar tidak ada korban yang teriming-imingi,” ujarnya.
Menurut Bupati, kepala sekolah yang akan dipilih harus memenuhi kriteria yang jelas, di antaranya berintegritas, jujur, memenuhi persyaratan administrasi dan literasi, tidak memiliki catatan hukum, serta tidak memiliki cacat sosial.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menyiapkan kanal aduan dan tim pengawasan internal guna memantau jalannya proses pengangkatan kepala sekolah agar sesuai aturan dan visi misi daerah.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses di lingkungan Dinas Pendidikan harus menjadi contoh bagi instansi lain, termasuk meniadakan segala bentuk praktik transaksional, baik dalam pengangkatan jabatan, kenaikan pangkat, maupun urusan administratif lainnya.
“Tidak boleh ada pungutan apa pun yang melanggar aturan dan undang-undang. Ini komitmen kami,” katanya.
Menutup pernyataannya, Bupati meminta dukungan dan peran aktif insan pers untuk turut mengawal kebijakan tersebut serta melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Mohon doa restu dan bantuan teman-teman media. Kalau ada kejadian yang melanggar aturan, laporkan kepada kami,” pungkasnya.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
Bupati Tulungagung Tegaskan Pengangkatan Kepala Sekolah Bebas Pungli dan Makelar





