Cabuli Teman Putrinya, Polisi Amankan Padi

oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – Polisi mengamankan Padi (60) warga Kecamatan Boyolangu, lantaran diduga telah mencabuli Mawar (15), pada Minggu (6/3/22).

Mawar merupakan teman dari anak Padi yang tinggal di desa yang sama. Kejadian ini bermula saat Mawar berkunjung ke rumah Padi pada Sabtu (5/3/22).

Anak Padi merupakan teman Mawar. Lantaran bertepatan dengan malam Minggu, Mawar berencana menginap di rumah Padi.

“Korban merupakan teman dari anak pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Cristian Kosasih, Kamis (10/3/22).

Aksi bejat pelaku dilakukan pada Minggu dinihari, sekitar pukul 01.00. Saat itu korban terbangun dan pergi ke kamar kecil.

Saat korban ke kamar kecil, pelaku mengikuti korban dan mendekapnya dari belakang.

Pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak ajakan Padi.

Tolakan korban justru membuat pelaku bersikeras mencabuli korban.

“Lalu korban dibawa ke ruang tamu dan dirudapksa,” jelasnya.

Merasa menjadi korban rudapaksa, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Setelah dilaporkan, Polisi lalu mengamankan pelaku dirumahnya pada Kamis (9/3/22).

Polisi telah mengantongi bukti berupa hasil visum. Pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tulungagung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 UU RI nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana di ubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Akibat perbuatannya, pelaku diancaman hukuman lima belas tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Pramono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.