Tulungagung, Klik DAERAH – Sebagai informasi bagi masyarakat yang hendak mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung, pemohon dapat melakukan 2 cara, Rabu (16/10/2024).
Pertama, pemohon dapat melakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama dan yang kedua, bisa melakukan secara elektronik.
Humas Pengadilan Agama Tulungagung, H. Imam Rosidin, menjelaskan untuk pengajuan cerai secara manual pemohon datang ke kantor Pengadilan Agama Tulungagung.
“Mengambil nomor antrian kemudian menuju loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan bertemu dengan petugas yang melayani,” ucap Humas Pengadilan Agama Tulungagung, H. Imam Rosidin, Rabu (16/10/2024).
Imam Rosidin mengatakan, di tempat yang sama, juga tersedia meja informasi, tempat pendaftaran, posbakum, bank, serta pos alat bukti. Dan, pendaftaran dapat langsung menuju bagian yang diinginkan.
Sedangkan untuk pengajuan secara elektronik, dapat dilakukan melalui aplikasi web atau ponsel. Berkas dapat diunggah langsung dari rumah, kemudian akan diambil oleh petugas.
“Jika berkas lengkap dan sesuai dengan ketentuan, akan dimasukkan ke dalam sistem pendaftaran,” terang Imam.
Diketahui, Pengadilan Agama Tulungagung menjadi salah satu tempat untuk menangani perkara rumah tangga atau perceraian.
“Semua permasalahan rumah tangga (Perceraian) dapat kita bantu untuk mencari solusi yang terbaik untuk pemohon,” kata Imam.
Reporter : Agus DMT
Editor : Edi Susanto