Halmahera Utara, Klik DAERAH – Bagi warga masyarakat yang ingin mengajukan proses informasi di Pengadilan, ada beberapa persyaratan yang harus dicukupi. Untuk pemohon informasi perorangan yang harus dilengkkapi adalah melampirkan foto copy KTP (Kartu tanda penduduk) atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil.
Pemohon informasi badan hukum yang harus dilengkapi adalah melampirkan foto copy akte pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemohon informasi kelompok orang atau organisasi kemasyarakatan melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Warga negara atau badan hukum orang asing melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor, dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan.
Badan hukum asing harus melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan. Di kutip dari artikel Azharul Nugraha Putra Paturisi, S.H, Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.
Sementara itu, untuk prosedur permohonan informasi, mengajukan permohonan publik dapat diajukan secara elektronik e-LID atau secara non elektronik. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada pemohon.
Permohonan non-elektronik, pemohon datang langsung ke layanan meja informasi atau mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
Mengisi informulir permohonan, pemohon mengisi nomor pendaftaran, nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya, nomor induk kependudukan sesuai KTP atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, alamat, nomor telepon/email, surat kuasa khusus (jika dikuasakan) dan, rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, dan cara mengirimkan informasi.
Reporter : Tim Klikdaerah
Editor : Edi Susanto