Cegah Laka Berulang, JPL 243 Ditutup Untuk Kendaraan Roda 4

oleh
Foto : Pemasangan pasak besi yang membatasi pelintasan untuk kendaraan roda 4.

Tulungagung, Klik DAERAH – Pasca kejadian kecelakaan maut yang melibatkan KA barang dengan mobil Avanza di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru pada, Selasa (6/8/2024), PT. KAI, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung beserta Satlantas Polres Tulungagung sepakat menutup sementara jalur perlintasan langsung (JPL) 243 untuk kendaraan roda 4, Selasa (6/8/2024).

Humas KAU Daop VII Madiun, Kuswardoyo jelaskan alasan penutupan akses perlintasan untuk mobil lantaran belum ada penjaga yang ditempatkan di perlintasan tersebut.

“Karena idealnya palang pintu sebidang harus dilengkapi palang pintu dan petugas yang sudah bersertifikasi,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Dari pantauan awak media di lokasi tersebut sudah terdapat palang pintu. Namun, belum diaktifkan. Palang pintu tersebut baru diaktifkan setelah terjadi kecelakaan maut.

Penjaga perlintasan kereta api akan mendapat pelatihan dari Dirjen Perkeretaapian. Proses pemenuhan sertifikasi sekitar 3-6 bulan.

Sembari menunggu ada penjaga bersertifikasi, maka perlintasan tersebut akan ditutup untuk kendaraan roda 4 ke atas, dan hanya bisa dilintasi sepeda dan sepeda motor.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Panji Putranto jelaskan, alasan belum beroperasi palang pintu JPL 243 l, lantaran belum ada petugas yang bersertifikasi. Sertifikasi petugas wajib hukumnya untuk pengoperasian palang pintu tersebut.

“Ini sedang kita siapkan untuk penjaganya,” jelasnya.

Rencananya JPL 243 mulai dioperasikan pada awal Agustus ini, namun terburu kejadian kecelakaan tersebut.

Untuk penutupan akses roda 4, Panji terangkan akan memasang rambu sementara di jalan masuk ke perlintasan. Rambu tersebut akan berisi larangan dan arah jalan yang boleh dilalui oleh kendaraan roda 4.

“Kita pasang rambu, atau water barrier di ujung jalan masuk perlintasan,” jelasnya.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi pada, Selasa (6/8/24) pagi di perlintasan kereta tanpa palang pintu masuk Ds. Plosokandang Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung.

Kecelakaan yang melibatkan Mobil Toyota Avanza AG 1711 TH dengan Kereta Api Parcel Tengah No: 282 A.

Korban Pengemudi Mobil Toyota Avanza AG 1711 TH mengalami luka pada bagian kepala, dan meninggal dunia di TKP.

Kronologi kejadian berawal dari mobil Toyota Avanza AG 1711 TH yang dikemudikan oleh M N Warga Dsn. Krajan Rt.01 Rw.04 Ds. Betak Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung berjalan dari arah selatan kearah utara. Sedangkan Kereta Api Parcel Tengah No: 282 A berjalan dari barat ke timur.

Sesampainya di TKP, diduga pengemudi Mobil Toyota Avanza AG 1711 TH pada saat berjalan melewati perlintasan tanpa palang pintu dan tanpa penjagaan kurang konsentrasi, dan kurang memperhatikan situasi arus lalu lintas dari arah barat.

Sehingga tidak mengetahui Kereta Api Parcel Tengah No. 282 A melaju dengan kecepatan tinggi akhirnya bagian body sebelah kiri terjadi tabrakan dengan Kereta pada bagian depan.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.