Cegah Titip Menitip, Pemkab Tulungagung Ubah Aturan PPDB

oleh
Foto : Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno saat memberikan penghargaan pada siswa berprestasi.

Tulungagung, Klik DAERAH – Pemkab Tulungagung akan mengubah persyaratan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 jalur zonasizonasi, Kamis (2/5/2024).

Aturan yang diubah adalah persyaratan pindah KK (kartu keluarga) calon pendaftar PPDB.

Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno katakan pihaknya menjamin PPDB akan berjalan secara prosedural, tanpa ada peserta titipan.

“Kita untuk PPDB sudah ada sistem, dengan ada sistem titipan bisa diminimalisir,” ujarnya selepas upacara peringatan Hari Pendidikan, Selasa (2/5/24).

Pelaksanaan PPDB masih didominasi dengan sistem zonasi. Yaitu sekolah lebih mengutamakan peserta PPDB dari sekitar dan lingkungan sekolah.

Adanya penilaian sekolah favorit dan non favorit membuat pelaksanaan PPDB tidak bisa berjalan mulus. Rerata sekolah yang dianggap favorit berada di seputar kota.

Banyak orang tua di wilayah pinggiran yang menginginkan anaknya sekolah favorit dan akan mencari persyaratan agar anaknya bisa sekolah di sekolah favorit, termasuk dengan menitipkan anaknya di KK kenalannya yang rumahnya dekat dengan sekolah favorit.

Melihat fenomena itu, Pemkab Tulungagung merubah aturan persyaratan zonasi.

“Jadi nanti dalam KK harus bersama orangtuanya sekalian,” jelasnya.

Heru jelaskan sistem zonasi untuk memangkas anggapan sekolah favorit dan non favorit.

Sebab semua sekolah atau lembaga pendidikan mempunyai mutu yang sama, baik di pinggiran atau di wilayah kota.

Semua sekolah tetap memberlakukan sistem merdeka belajar. Sistem merdeka belajar mengajarkan peserta didik akan dikenalkan dengan dunia kerja sesuai dengan kompetensi dan minat.

“Proses pendidikan selain belajar di kelas juga dikenalkan dengan dunia usaha dan dunia kerja,” terangnya.

Selain siswa normal, merdeka belajar juga diterapkan pada anak berkebutuhan khusus.

“Pelajaran-pelajaran atau kurikulum-kurikulum yang pernah bisa untuk mereka yang berkebutuhan khusus, artinya mereka yang berkebutuhan khusus tidak boleh tertinggal,” pungkasnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.