‎Curi Yamaha NMAX di Teras Rumah, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi di Warung Kopi

oleh
Foto: Press rilis ungkap kasus curanmor di halaman Mapolres Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Unit Reserse Kriminal Polsek Boyolangu, Polres Tulungagung, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Yamaha NMAX yang terjadi di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (20/12/2025).

‎Kapolres Tulungagung AKBP. Taat Resdi melalui Kasatreskrim AKL. Ryo Pradana mengatakan, seorang pemuda berinisial FBA (20) berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

‎Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di depan teras rumah yang berada di Dusun Prayan RT 002 RW 002, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

‎”Korban dalam kejadian ini adalah Emmy Hasanah (38), seorang wiraswasta asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu,” ucap Kasatreskrim Ryo Pradana.

‎Ryo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih menancap.

‎Pelaku kemudian mendorong sepeda motor keluar gang sebelum akhirnya menghidupkan dan membawa kabur kendaraan tersebut.

‎”Setelah menerima laporan polisi pada pukul 17.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Boyolangu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi,” kata Kasat Ryo.

‎Ryo melanjutkan, petugas kemudian menemukan rekaman CCTV yang merekam jelas wajah pelaku saat melakukan pencurian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FBA, yang diketahui berdomisili di wilayah Kedungwaru, Tulungagung.

‎Petugas bersama orang tua pelaku melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku ditemukan bersama sepeda motor hasil curian di Warkop Baronk, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

‎”Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Boyolangu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ryo.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu, tahun 2017, Nopol AG 3308 RBQ, atas nama Emmy Hasanah, 1 buah BPKB,
‎1 buah STNK kendaraan tersebut.

‎Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan berniat menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan transportasi pribadi.

‎”Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.

‎Kasat Ryo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci menancap guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

‎Reporter : Agus Dmt
‎Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.